Home Politik DPRA Rekomendasikan Pergub JKA Dicabut
PolitikUncategorized

DPRA Rekomendasikan Pergub JKA Dicabut

Share
DPRA Rekomendasikan Pergub JKA Dicabut
Rapat Dengar Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). | Dok. PUNCA.CO/T. Yum Mahardika
Share

PUNCA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Aceh yang menyoroti substansi regulasi tersebut.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, dan turut dihadiri oleh pimpinan DPRA lainnya, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, serta Ketua Komisi V DPRA. Dari unsur pemerintah, hadir Kepala Dinas Kesehatan dan perwakilan BPJS. Selain itu, perwakilan mahasiswa Aceh dan sejumlah tamu undangan lainnya juga ikut dalam forum tersebut.

Baca juga: Pimpin Rapat Bersama Sekda dan Dinkes, Mualem Bahas Validasi Data JKA

Dalam forum tersebut, berbagai pandangan disampaikan terkait keberadaan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai menimbulkan polemik. Ketua DPRA, Abang Samalanga, menyampaikan bahwa Pergub ini sudah melampaui Kewenangan Qanun.

“Kesimpulannya Pergub ini sudah melampaui kewenangan oleh Qanun”, ujar Abang samalanga.

Baca juga: Perdebatan JKA Terjebak Romantisme Politik Masa Lalu, Mengabaikan Realitas Fiskal

Menanggapi hal tersebut, DPRA menyatakan sikap tegas dengan meminta agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA dicabut. Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk respons atas aspirasi yang berkembang di masyarakat, khususnya dari kalangan mahasiswa.

Hingga berita ini ditayangkan, rapat dengar pendapat masih berlangsung di ruang Aula DPRA. Keputusan resmi terkait hasil pembahasan tersebut belum dituangkan dalam keputusan lembaga.

Share
Tulisan Terkait

10 Hektare Lahan di Blang Bintang Terbakar

PUNCA.CO – 10 hektare lahan di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang,...

Limbah Uang Rupiah Tak Layak Edar Kini Jadi Bahan Bakar Alternatif Industri Semen

PUNCA.CO – Limbah hasil pemusnahan uang Rupiah tidak layak edar kini mendapat...

Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Empat Tersangka Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima pelimpahan tahap II berupa...

Kasus HIV/AIDS Banda Aceh Capai 918 Orang, 43 Kasus Baru di Temukan 2026

PUNCA.CO – Kasus HIV/AIDS di Kota Banda Aceh terus menjadi perhatian pemerintah....