PUNCA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Aceh yang menyoroti substansi regulasi tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, dan turut dihadiri oleh pimpinan DPRA lainnya, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, serta Ketua Komisi V DPRA. Dari unsur pemerintah, hadir Kepala Dinas Kesehatan dan perwakilan BPJS. Selain itu, perwakilan mahasiswa Aceh dan sejumlah tamu undangan lainnya juga ikut dalam forum tersebut.
Baca juga: Pimpin Rapat Bersama Sekda dan Dinkes, Mualem Bahas Validasi Data JKA
Dalam forum tersebut, berbagai pandangan disampaikan terkait keberadaan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai menimbulkan polemik. Ketua DPRA, Abang Samalanga, menyampaikan bahwa Pergub ini sudah melampaui Kewenangan Qanun.
“Kesimpulannya Pergub ini sudah melampaui kewenangan oleh Qanun”, ujar Abang samalanga.
Baca juga: Perdebatan JKA Terjebak Romantisme Politik Masa Lalu, Mengabaikan Realitas Fiskal
Menanggapi hal tersebut, DPRA menyatakan sikap tegas dengan meminta agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA dicabut. Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk respons atas aspirasi yang berkembang di masyarakat, khususnya dari kalangan mahasiswa.
Hingga berita ini ditayangkan, rapat dengar pendapat masih berlangsung di ruang Aula DPRA. Keputusan resmi terkait hasil pembahasan tersebut belum dituangkan dalam keputusan lembaga.










