Home Politik Pemerintah Aceh Sebut Bakal Hormati Usulan DPRA Terkait Pencabutan Pergub JKA
Politik

Pemerintah Aceh Sebut Bakal Hormati Usulan DPRA Terkait Pencabutan Pergub JKA

Share
Pemerintah Aceh Sebut Bakal Hormati Usulan DPRA Terkait Pencabutan Pergub JKA
Juru bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi. | Dok. Ist
Share

PUNCA.CO – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan menghormati DPR Aceh yang mengusulkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026  tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dicabut. “Kita menghormati,” kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28 April 2026).

Nurlis menambahkan bahwa DPR Aceh merupakan representasi rakyat Aceh. “Mereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius,” katanya lagi. “Mereka juga adalah mitra Pemerintah Aceh.”

Usulan mencabut Pergub JKA tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28 April 2026). Ketua DPR Aceh Zulfadhli mengatakan Pergub tersebut bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Baca juga: DPRA Rekomendasikan Pergub JKA Dicabut

“DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” kata Zulfadhli.

Mengenai RDP DPR Aceh tersebut, Nurlis memandang sebagai hak DPR Aceh. “Mereka menjalankan salah satu fungsinya sebagai wakil rakyat, yaitu pengawasan, di samping fungsi legislasi dan anggaran,” kata Nurlis. “Jadi hal itu sangat lumrah dan wajar-wajar saja.”

Namun, kata Nurlis, jika menyebut bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi maka perlu pengkajian lebih jauh lagi. “Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,” katanya.

Baca juga: Pimpin Rapat Bersama Sekda dan Dinkes, Mualem Bahas Validasi Data JKA

Nurlis mengatakan, Pemerintah Aceh sudah pasti memahami bagaimana caranya menata norma hingga menjadi regulasi,” katanya. “Setiap hari kerja mereka memelototi regulasi, sebab mereka bekerja meniti regulasi, dan memahami cara kerja regulasi.”

Misalnya, kata Nurlis, berkaitan dengan validasi norma maka sudut pandang harus sama, yaitu pada heirarki hukum yang berlaku di Indonesia. “Secara teori memang demikian. Di sini perlu menyamakan persepsi, sehingga kita menggunakan alat ukur yang sama ketika kita membuat kajian hukum,” katanya.

Kendati demikian, kata Nurlis, Pemerintah Aceh tetap menghormati usulan DPR Aceh tersebut. “Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.[]

Share
Tulisan Terkait

DPRA Rekomendasikan Pergub JKA Dicabut

PUNCA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Pimpin Rapat Bersama Sekda dan Dinkes, Mualem Bahas Validasi Data JKA

‎PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin rapat koordinasi membahas perkembangan...

Perdebatan JKA Terjebak Romantisme Politik Masa Lalu, Mengabaikan Realitas Fiskal

PUNCA.CO – Perdebatan soal Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dengan Istilah “bandum” dan...

Mualem Soal Dinamika JKA: Tidak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengikuti berbagai pandangan publik terkait...