PUNCA.CO – Rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare berinisial BPD di kawasan Lamgugob memicu perhatian publik. Video yang beredar luas itu menampilkan perlakuan kasar terhadap anak dan menimbulkan kekhawatiran terkait pengawasan di tempat penitipan anak.
Pemilik Daycare BPD, Husaini Jamil, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyatakan telah menjatuhkan sanksi tegas dengan memberhentikan tiga pegawai yang terlibat, yakni satu orang yang diduga melakukan kekerasan serta dua lainnya yang dinilai tidak mencegah tindakan tersebut.
Baca juga: Abang Samalanga Tegaskan Pergub JKA Harus Dicabut
Husaini mengaku mengetahui insiden itu setelah menerima laporan dari manajer pada Jumat lalu. “Setelah menerima laporan dari manajer, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan investigasi. Tim kemudian melaporkan kepada saya bahwa memang benar telah terjadi kekerasan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan, keputusan pemecatan dilakukan segera setelah fakta internal terverifikasi. “Setelah itu, saya langsung mengambil keputusan memberhentikan tiga orang, satu pelaku dan dua yang membiarkan. Tidak sampai satu jam setelah saya menerima laporan, saya langsung pecat,” katanya.
Menurut Husaini, rekaman tersebut pertama kali diketahui oleh wali siswa lain karena sistem CCTV dapat diakses oleh seluruh orang tua. “CCTV itu dilihat oleh wali siswa lainnya, bukan wali siswa korban, karena semua wali siswa memang mendapatkan akses,” jelasnya.
Baca juga: Rupiah Makin Jatuh, Dinar Bahrain Tembus Rp45.000
Dalam video yang beredar, terlihat anak yang sedang menangis mendapat perlakuan kasar, mulai dari dipaksa saat disuapi hingga mengalami tindakan fisik seperti dijewer, ditarik, dan dilempar. Bahkan, dalam beberapa adegan, anak tampak dipukul di bagian wajah dan ditarik rambutnya hingga terjatuh ke lantai.
Rekaman juga menunjukkan adanya anak-anak lain di dalam ruangan serta pegawai lain yang tidak melakukan intervensi. Husaini menyebut saat ini dirinya sedang menuju Polresta Banda Aceh untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.










