PUNCA.CO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh yang ditangani Polda Aceh memasuki tahap lanjutan. Dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (21/4/2026).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa berkas hasil penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah dikirimkan ke JPU untuk diteliti.
Baca juga: Kadispora Aceh Buka Konsolidasi Pemuda Aceh Tahun 2026, Dorong Peran Strategis Generasi Muda
“Dari sejumlah berkas yang dikirim, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap dan tersangkanya juga sudah diserahkan kepada JPU,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi sesuai petunjuk. Penyidik saat ini tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna melengkapi keterangan tambahan dari para saksi.
Baca juga: RSUD Aceh Besar Kembali Normal Usai Mogok Nakes
“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera kami kirim kembali,” kata Joko.










