Home Internasional Seorang Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Kembali Gugur Setelah Perawatan Intensif
Internasional

Seorang Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Kembali Gugur Setelah Perawatan Intensif

Share
Seorang Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Kembali Gugur Setelah Perawatan Intensif
Kopral Rico Pramudia | Dok. UNIFIL
Share

PUNCA.CO – Kabar duka kembali datang dari misi perdamaian dunia. Kopral Rico Pramudia, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam pasukan penjaga perdamaian, meninggal dunia usai mengalami luka serius akibat ledakan proyektil.

Insiden tersebut terjadi di pangkalan pasukan penjaga perdamaian di Adchit Al Qusayr pada malam 29 Maret 2026. Ledakan itu menyebabkan Kopral Pramudia mengalami kondisi kritis hingga harus mendapatkan perawatan intensif.

Baca juga: Kemenhaj Distribusikan Koper Jemaah Haji Banda Aceh

United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) melalui akun Instagram resminya @unifil_official UNIFIL turut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, serta kepada TNI, pemerintah, dan seluruh rakyat Indonesia atas kehilangan tersebut.

“UNIFIL menyampaikan duka cita atas wafatnya Kopral Rico Pramudia hari ini, yang mengalami luka kritis akibat ledakan proyektil di pangkalannya di Adchit Al Qusayr pada malam 29 Maret”, tulis akun resmi @unifil_official.

Baca juga: Jangan Panik, Besok Sirene Simulasi Bencana Akan Dibunyikan di Banda Aceh

Selain itu, UNIFIL menekankan pentingnya perlindungan terhadap seluruh personel penjaga perdamaian sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.

“Kami menuntut semua pihak untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan memastikan keselamatan serta keamanan personel dan properti PBB setiap saat”, lanjutnya.

UNIFIL juga menyoroti bahwa serangan terhadap penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter yang tidak dapat ditoleransi.

Baca juga: Ngaku KDRT Saat Telepon Polisi, Ternyata Ibu di Banda Aceh Ini Hanya Lapar

“Serangan yang disengaja terhadap penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan 1701, serta dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang”, tutupnya.

Share
Tulisan Terkait

Tiga Jenazah Prajurit Yang Gugur di Lebanon Tiba di Indonesia

PUNCA.CO – Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung upacara penghormatan terakhir bagi tiga...

Indonesia Kecam Serangan di Lebanon dalam Sidang Darurat PBB

PUNCA.CO – Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa...

MDRK USK Bahas Perlindungan HAM dalam Konflik Bersenjata

PUNCA.CO – Program Magister Damai dan Resolusi Konflik (MDRK) Sekolah Pascasarjana Universitas...