Home Hukum Nadiem Makarim Wajib Lapor Dua Kali Sepekan Usai Jadi Tahanan Rumah
Hukum

Nadiem Makarim Wajib Lapor Dua Kali Sepekan Usai Jadi Tahanan Rumah

Share
Nadiem Makarim Wajib Lapor Dua Kali Sepekan Usai Jadi Tahanan Rumah
Nadiem Makarim. | Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj
Share

PUNCA.CO – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem harus melapor kepada jaksa penuntut umum setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Ketentuan tersebut diberlakukan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dilansir dari CNN Indonesia (13/5/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengawasan terhadap Nadiem tetap dilakukan meski kini berstatus tahanan rumah. Pengawasan itu juga melibatkan aparat keamanan terkait, termasuk Polri.

Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang

Anang menyebut pembatasan terhadap Nadiem tetap berlaku selama menjalani tahanan rumah. “Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” tuturnya.

Selain kewajiban melapor, majelis hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada. Penyerahan dilakukan paling lambat 1×24 jam setelah putusan dibacakan.

Hakim turut melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun. Ia juga tidak diperkenankan memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan.

Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Masuk Tahap Lanjutan, Dua Berkas Sudah P-21

Di sisi lain, Kejaksaan disebut tengah menyiapkan pemasangan gelang deteksi elektronik selama Nadiem menjalani tahanan rumah.

Anang mengatakan alat pemantau tersebut kemungkinan akan digunakan sesuai prosedur yang berlaku. “Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Senin (11/5/2026).

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Beasiswa Mantan Kepala BPSDM Aceh Ditangkap

Purwanto menyatakan, “Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa.”

Majelis hakim kemudian menetapkan Nadiem menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh dan dilarang meninggalkan kediaman, kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.

Share