PUNCA.CO – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025, kembali berkembang. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tiga orang tersangka baru, kurang dari sebulan setelah penahanan ST selaku beneficial PT AKT. Kamis (23/4/2026).
Direktur Penyidikan bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Cipinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah
“Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang”, ujar Syarief.
Selain itu, penyidik juga mengambil langkah tegas terhadap salah satu pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum. Ia menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan selama dua kali.
“Perlu saya sampaikan bahwa pada hari ini kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka, yaitu tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia karena yang bersangkutan tidak koperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan,” ungkap Dirdik JAM PIDSUS.
Baca juga: Mualem Fokus Berantas Kemiskinan dan Mitigasi Bencana Saat Musrembang 2027
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan beserta perannya masing-masing yaitu HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Penyidik juga terus mendalami alur pengelolaan tambang serta peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Baca juga: Wajah Kebebasan Timor Leste
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primair, mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidiair, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.







