PUNCA.CO – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Langkah tersebut disebut sebagai upaya membantu mengungkap perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung secara lebih luas.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony juga membantah anggapan yang menyebut dirinya sebagai aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dilansir detik.com (6/6/2026), Krisna menyampaikan bahwa kliennya telah menyatakan komitmen tersebut dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Baca juga: Prabowo Ungkap Alasan Ganti Pimpinan BGN, Sebut Ada Laporan Indikasi Penyelewengan
“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna, Kamis (4/6/2026).
Menurut Krisna, Sony siap memberikan keterangan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ia menyebut keterlibatan itu diduga berasal dari kalangan eksekutif maupun legislatif, meski belum mengungkap identitas mereka.
“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” kata Krisna.
Baca juga: Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi MBG
Ia menambahkan, permohonan resmi untuk mendapatkan status justice collaborator akan diajukan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada pekan depan.
Krisna menyebut langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik agar proses hukum berjalan lebih transparan.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” ucap Krisna.
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN sehingga sejumlah yayasan milik mereka tetap dinyatakan lolos meski tidak memenuhi syarat.
Penyidik juga menduga para tersangka memiliki afiliasi dengan sejumlah SPPG yang kemudian memperoleh aliran dana bernilai miliaran rupiah setiap hari. Selain itu, Kejagung menemukan dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil serta mengandung markup harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Hingga saat ini, penyidik Jampidsus masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut.







