PUNCA.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilaporkan terjadi di lima kabupaten dalam dua hari terakhir.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, kasus yang menjadi perhatian khusus terjadi di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (31/5/2026). Kebakaran menghanguskan lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering.
“Peristiwa di Aceh Tengah diduga dilakukan dengan sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan saat ini pelakunya sedang diburu polisi,” kata Joko, Senin (1/6/2026).
Baca juga: Pantai Pulau Kapuk Telan Korban, Remaja 13 Tahun Hilang Saat Liburan Bersama Keluarga
Menurutnya, Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap pelaku guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain Aceh Tengah, kebakaran lahan juga dilaporkan terjadi di sejumlah daerah lainnya. Di Kabupaten Nagan Raya, api membakar sekitar 10 hektare lahan di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng. Sementara di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran melanda sekitar satu hektare lahan di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur.
Karhutla juga terjadi di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare. Sedangkan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kebakaran terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot dengan luas sekitar 500 meter persegi.
Baca juga: 17 Hektare Lahan di Nagan Raya Terbakar
Joko menyebut seluruh kebakaran telah berhasil dipadamkan berkat kerja sama personel kepolisian, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat setempat. Meski demikian, aparat masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus mengantisipasi munculnya titik api baru.
“Polisi bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan dan penyelidikan agar kebakaran susulan tidak terjadi,” ujarnya.
Polda Aceh juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko memicu bencana lingkungan dan kabut asap, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.










