PUNCA.CO – Posko Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh memastikan seluruh hunian sementara (huntara) yang mengalami kerusakan akibat angin kencang di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, akan segera direhabilitasi oleh kementerian dan lembaga yang membangunnya.
Kepala Posko Wilayah PRR Aceh, Safrizal ZA, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan terhadap huntara yang terdampak bencana tersebut.
“Baik huntara yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum maupun yang dibangun oleh BNPB, semuanya akan direhabilitasi oleh instansi yang membangunnya,” kata Safrizal, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: 58 Huntara di Aceh Utara Rusak Akibat Angin Kencang
Menurutnya, seluruh unit huntara yang mengalami kerusakan telah masuk dalam daftar rehabilitasi. Bahkan, Menteri Pekerjaan Umum telah menginstruksikan tim lapangan untuk segera memulai pekerjaan perbaikan, sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga akan melakukan langkah serupa terhadap huntara yang menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.
Kerusakan terjadi setelah angin kencang menerjang Kecamatan Langkahan pada 2 Juni 2026. Berdasarkan pendataan sementara, sebanyak 58 unit huntara terdampak, terdiri atas 11 unit mengalami rusak berat, 20 unit rusak sedang, dan sisanya mengalami rusak ringan. Selain hunian warga, dua unit musala juga dilaporkan mengalami kerusakan.
Meski menimbulkan kerusakan cukup signifikan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Seluruh penghuni huntara yang terdampak telah dievakuasi dan mengungsi ke lokasi yang lebih aman.
Baca juga: Polda Aceh Launching Buku “Polda Aceh Meutuah”, Libatkan Akademisi hingga Para Jurnalis Senior
Safrizal menegaskan pemerintah tidak hanya fokus pada rehabilitasi huntara yang rusak, tetapi juga mempercepat pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana agar tidak terlalu lama tinggal di tempat penampungan sementara.
“Kami memastikan semua pihak terkait sudah bergerak. Keselamatan dan kenyamanan warga menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat diminta tetap meningkatkan kewaspadaan mengingat kondisi cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi dalam beberapa hari ke depan. Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Utara, hingga 5 Juni 2026.
Baca juga: Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi MBG
Posko PRR Aceh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila ditemukan kerusakan tambahan akibat cuaca buruk sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.






