PUNCA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai memeriksa Dadan pada Rabu (3/6/2026).
Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu sore.
“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 ,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat tersebut terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Baca juga: Breaking News, Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana
“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” katanya.
Menurut Syarief, hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan telah memenuhi syarat untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” imbuh Syarief.
Baca juga: BGN Siapkan Perluasan Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak PMI di Jeddah
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan Badan Gizi Nasional selama periode 2025 hingga 2026. Penyidik Jampidsus masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.






