PUNCA.CO – Seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan membongkar rumah warga di wilayah Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Dalam aksinya, pelaku mengambil enam unit telepon seluler, satu buah BPKB sepeda motor, sejumlah uang, serta beberapa dokumen penting milik korban. Korban dalam kasus tersebut yakni Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, EY merupakan residivis yang pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP oleh Pengadilan Negeri Jantho pada 2023.
Baca juga: Nyaris 1.000 Mayam Emas Batangan Digagalkan Keluar ke Malaysia, WNA Asal China Diamankan
“Ia merupakan residivis yang kembali beraksi dengan melakukan perbuatan yang sama,” kata Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/2026/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 11 Juni 2026 yang dilaporkan Suhatman Rizal, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/500/1/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 25 Juni 2026 yang dilaporkan Liyuzayani.
Akibat pencurian itu, kedua korban kehilangan enam unit telepon seluler, masing-masing Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos. Selain itu, pelaku juga membawa kabur satu buah BPKB sepeda motor, kunci sepeda motor, STNK, KTP, serta sejumlah uang.
Baca juga: Mayoritas Ojol Tak Mau Jadi Karyawan, Maman: Mereka Pilih Jadi Pelaku UMKM
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan mencongkel pintu belakang.
“Korban Liyuzayani mengetahui barang dan uang miliknya hilang disaat hendak melaksanakan shalat subuh. Saat itu melihat tas yang digantung samping jendela kamar sudah tidak adalagi, HP juga tidak ada,” ujar Kompol Dizha.
“Selain itu, korban Suhatman Rizal juga mengetahui bahwa barang miliknya hilang diatas meja yang sedang dilakukan pengisian daya dan juga melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan di atas pintu serta menemukan tas milik istrinya sudah tercecer di lantai dapur dalam kondisi kosong,” lanjutnya.
Baca juga: Fenomena Gunung Es, DP3A Aceh Catat 127 Kasus Kekerasan Anak
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Pada Selasa (7/7/2026), petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil pencurian.
Kompol Dizha menambahkan, dari hasil penyelidikan, EY juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan membongkar di beberapa lokasi lain, yakni di Gampong Jeulingke, Gampong Rukoh, Gampong Lamgugob, dan Gampong Tibang yang seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.










