Home Hukum Nyaris 1.000 Mayam Emas Batangan Digagalkan Keluar ke Malaysia, WNA Asal China Diamankan
Hukum

Nyaris 1.000 Mayam Emas Batangan Digagalkan Keluar ke Malaysia, WNA Asal China Diamankan

Share
Nyaris 1.000 Mayam Emas Batangan Digagalkan Keluar ke Malaysia, WNA Asal China Diamankan
Konferensi pers pengungkapan dugaan penyelundupa emas dari Aceh yang dilakukan oleh WNA. | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Upaya penyelundupan emas batangan seberat 2.989 gram atau hampir 1.000 mayam Aceh berhasil digagalkan petugas gabungan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial GP turut diamankan saat hendak membawa logam mulia tersebut ke Malaysia.

Penindakan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) oleh Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh yang bersinergi dengan Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, dan Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan emas batangan yang diamankan memiliki berat 2.989 gram atau setara hampir 1.000 mayam Aceh jika dihitung menggunakan konversi 3,3 gram per mayam. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp7,25 miliar berdasarkan Harga Referensi (HR) ekspor emas Kementerian Perdagangan per 1 Juli 2026.

Baca juga: Mayoritas Ojol Tak Mau Jadi Karyawan, Maman: Mereka Pilih Jadi Pelaku UMKM

Pengungkapan kasus berawal dari pengamatan terhadap penumpang serta analisis risiko yang dilakukan petugas berdasarkan informasi intelijen. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan yang diduga akan dibawa ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus tidak memberikan pemberitahuan pabean kepada petugas Bea Cukai,” kata Rahmat dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).

Selain mengamankan emas batangan, petugas juga mengamankan seorang WNA berinisial GP yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Fenomena Gunung Es, DP3A Aceh Catat 127 Kasus Kekerasan Anak

Rahmat menegaskan, penggagalan penyelundupan itu merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional sekaligus mengamankan penerimaan negara dari praktik perdagangan ilegal.

“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” ujarnya.

Bea Cukai Banda Aceh juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan ekspor yang berlaku sehingga aktivitas perdagangan internasional dapat berjalan secara tertib, adil, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Share
Tulisan Terkait

Anglo Siam Treaty Akar Masalah Konflik di Patani

Dalam beberapa pemberitaan media Internasional seperti AFP, Al Jazeera, dan sebagainya, memiliki...

Tambahan TKD Rp1,65 Triliun untuk Aceh, Anggaran Bencana Harus Bergerak

PUNCA.CO – Ketika ancaman bencana hidrometeorologi terus membayangi Aceh, anggaran tidak boleh...

Polda Aceh Musnahkan 2.538 Cartridge Vape Mengandung Etomidate

PUNCA.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan 2.538 pcs cartridge...

DPR RI Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif

PUNCA.CO – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh resmi disetujui menjadi usul inisiatif...