PUNCA.CO – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan penyelenggara negara yang wajib menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta bebas dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Menurut Sudaryono, status Kepala SPPG sebagai aparatur pemerintah memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, setiap tindakan meminta maupun menerima imbalan yang berkaitan dengan jabatan tidak dapat ditoleransi dan masuk dalam kategori tindak pidana gratifikasi.
“Barang siapa, kemudian Kepala SPPG, saya sampaikan di sini, kepala dapur mana pun, siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee, atau meminta tambahan dari mitra atau yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7/2026).
Baca juga: BGN Suspend 833 Dapur MBG, Sudaryono: Tutup dan Tidak Dibayar karena Pelanggaran
“Karena kepala dapur adalah PPPK, adalah abdi negara. Jadi kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan, itu tindak pidana gratifikasi,” lanjutnya.
Selain praktik pungutan kepada mitra maupun yayasan, BGN juga menyoroti proses pengadaan bahan pangan di SPPG agar dilakukan secara adil, transparan, dan tidak membuka ruang bagi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Sudaryono turut menegaskan, praktik membeli bahan pangan dengan harga yang tidak wajar maupun meminta feedback atau imbalan kepada pemasok juga merupakan bentuk pelanggaran yang akan ditindak tegas.
Baca juga: BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, Sembilan ASN dan PPPK Terancam Dipecat
“Karena Kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar, atau minta feedback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi. Barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas, kalau terbukti, kami pecat. Dan dapurnya kami suspend atau kami tutup,” tegas Sudaryono.
BGN juga membuka ruang bagi mitra, yayasan, maupun pihak lain yang menemukan dugaan praktik pungutan atau pelanggaran untuk menyampaikan laporan kepada BGN agar dapat segera ditindaklanjuti.
Menurut Sudaryono, tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran diperlukan agar tidak mencoreng nama baik ribuan Kepala SPPG, mitra, dan tenaga pelaksana yang selama ini telah bekerja secara jujur dan penuh dedikasi dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis.
Baca juga: Sawah Mengering, Petani Indrapuri Keluhkan Pasokan Air Irigasi Tak Kunjung Mengalir
“Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sedikit, oleh jumlah dapur yang sedikit, kemudian merusak citra orang-orang yang selama ini telah bekerja keras. Orang-orang yang selama ini telah bekerja dengan jujur dan baik kemudian ternodai hanya karena satu atau dua orang oknum yang bekerja tidak baik,” ujarnya.










