Home Politik Menuntut Tanggung Jawab Republik Indonesia
Politik

Menuntut Tanggung Jawab Republik Indonesia

Share
T. Yum Mahardika, Putra almarhum Abu Arafah, Panglima GAM Wilayah Meureuhom Daya. | Dok. Untuk PUNCA.CO
Share

Dua puluh satu tahun sudah Aceh berdamai. Sejak MoU Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005, satu generasi tumbuh tanpa mendengar dentuman senjata. Itu adalah pencapaian. Akan tetapi di setiap perayaan 15 Agustus, ada satu pihak yang belum pernah benar-benar diminta menjelaskan diri yaitu negara.

Penulis bukan pengamat asing. Penulis merupakan salah satu anak panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ayahnya meninggal akibat konflik. Karena itu, ketika orang bertanya “apakah Aceh masih damai?”, pertanyaan yang menurut penulis jauh lebih jujur adalah perdamaian seperti apa, dan siapa yang harus menjawabnya?

Baca juga: Peringati 21 Tahun Perdamaian Aceh, Ayahwa Ajak Masyarakat Hadiri Doa Bersama

Bagi Johan Galtung, sekadar ketiadaan kekerasan adalah perdamaian negatif. Perdamaian yang sesungguhnya ialah perdamaian positif, dimana kita sudah berbicara tentang keadilan sosial, kesejahteraan, kesetaraan, dan berakhirnya kekerasan struktural yang bekerja tanpa suara senjata. Mungkin perdamaian negatif Aceh sudah mencapainya. Namun bicara perdamaiam positif kita baru memulainya, dan disinilah tuntutan pertanggungjawaban negara berada.

Mengapa negara? Karena negara bukan penonton dalam cerita ini. Pemerintah Republik Indonesia adalah penandatangan MoU Helsinki, pihak yang sama yang kemudian menerjemahkannya ke dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006. GAM telah berubah wujud menjadi gerakan politik dan kekuatan elektoral, namun negara tetap mempunyai kewajiban yang melekat padanya terlepas dari siapa yang memerintah.

Baca juga: Juanda Djamal; Momentum yang Hilang dan Jalan Menuju Kemakmuran

Meminta pertanggungjawaban negara bukan tindakan melawan perdamaian, justru sebaliknya. Ia adalah cara menuntut agar negara menepati kata-katanya sendiri.

Pertama, negara harus bertanggung jawab atas pelanggaran masa lalu. Konflik tiga dekade meninggalkan korban di kedua sisi, dan di antara korban itu adalah mereka yang kehilangan nyawa, harta, dan masa depan karena operasi aparat negara.

Hingga hari ini, tidak ada pengadilan HAM yang berkedudukan di Aceh, penuntutan atas pelanggaran berat nyaris tidak ada dan korban tidak pernah menerima kebenaran utuh tentang apa yang terjadi pada orang-orang yang mereka cintai.

Baca juga: Hari Damai Aceh ke-21, Wali Nanggroe Serukan Menjaga Perdamaian dan Tidak Terprovokasi

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh memang sudah bekerja sejak 2016 dan telah mendokumentasikan pelanggaran serta menggelar sidang kesaksian publik. Tetapi komisi itu bekerja dengan tangan terikat kendala regulasi, pendanaan, dan kelembagaan.

Hingga kini belum mampu mendorong negara merealisasikan reparasi bagi korban. Kebenaran, pengakuan, pemulihan, keadilan, keempatnya bukan hadiah. Keempatnya adalah kewajiban yang lahir dari perjanjian yang ditandatangani negara dari hukum yang dibuat oleh negara sendiri. Menundanya selama dua puluh satu tahun dengan alasan apa pun adalah pengingkaran.

Kedua, negara harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan kesepakatan, termasuk ke mana perginya sumber daya. Aceh menerima dana otonomi khusus sejak 2008 hingga 2027. Dana itu berasal dari negara, dikelola oleh kekuatan politik yang lahir dari perdamaian, dan hasilnya untuk rakyat Aceh.

Baca juga: Hari Damai Aceh ke-21, Wali Nanggroe Serukan Menjaga Perdamaian dan Tidak Terprovokasi

Lalu mengapa masih ada puluhan kecamatan yang terpapar dampak buruk pascakonflik, kesulitan finansial, pengangguran? Mengapa dua tahun setelah damai, separuh anak-anak kombatan GAM tidak bersekolah? Mengapa pemulihan ekonomi untuk kombatan akar rumput tersendat oleh data yang tidak valid dan bantuan yang tidak tepat sasaran, sementara sebagian elite dengan cepat menguasai jabatan, proyek, dan anggaran?

Mengapa perempuan termasuk kombatan dan janda nyaris terabaikan dalam skema reintegrasi? Kajian akademik bahkan memetakan konflik baru; antar-elite, elite melawan akar rumput, dan mayoritas melawan minoritas. Negara wajib menjawab dengan data, bukan dengan pidato. Rakyat berhak tahu di mana hasil damai itu, dan siapa yang menikmatinya.

Ketiga, negara bertanggung jawab kepada generasi yang lahir setelah 2005. Terutama kami-kami generasi kedua konflik. Marianne Hirsch menyebut pengalaman seperti kami ialah postmemory, dimna trauma yang diwariskan melalui cerita, foto, dan perasaan keluarga, bukan ingatan langsung.

Baca juga: Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

Pewarisan itu tidak membuat kami otomatis mewarisi permusuhan ayah kami, tetapi ia membuat kami mewarisi pertanyaan. Negara punya peran besar dalam pertanyaan itu melalui cara sejarah diajarkan di sekolah.

Sayangnya, kajian atas buku teks menemukan konflik Aceh kerap dihilangkan atau dinarasikan secara parsial, seolah melupakan adalah syarat kerukunan. Padahal memori rakyat lebih keras, ia bertahan dan diwariskan lintas generasi.

Pendidikan sejarah yang jujur bukan ancaman bagi negara, ia justru bentuk pertanggungjawaban negara kepada masa depan. Perdamaian yang dibangun di atas amnesia adalah perdamaian yang rapuh.

Baca juga: Pemerintah Aceh dan USK Kaji Pemanfaatan Pasir dan Lumpur Bencana untuk Bata Ringan

Kami tidak menuntut balas dendam. Kami menuntut hal yang sederhana dan sedikit berat; kebenaran yang diakui, pengakuan atas penderitaan, reparasi yang benar-benar diberikan, dan keadilan yang bisa dirasakan bukan sekadar dijanjikan.

Itu bukan keinginan kelompok, bukan tuntutan politik sesaat. Itu utang yang timbul sejak hari MoU Helsinki ditandatangani dan belum dibayar selama dua puluh satu tahun.

Kami tidak ingin anak-anak Aceh mengenal perang seperti generasi kami mengenalnya. Tetapi kami juga menolak membiarkan pengorbanan itu berakhir sebagai angka sejarah atau kalimat pidato. Negara yang menandatangani damai adalah negara yang sama yang kini harus mempertanggungjawabkannya. Bukan dengan seremoni, melainkan dengan kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi korban.

Baca juga: Penjualan Bendera Kemerdekaan di Banda Aceh Melambat, Pedagang Akui Omzet Turun Dibanding Tahun Lalu

Damai bukan sekadar ketika senjata berhenti berbicara. Damai adalah ketika keadilan mulai terlihat. Dan selama negara belum menjawab, generasi kami akan terus bertanya; perdamaian seperti apa yang sedang kita bangun untuk Aceh? dan sampai kapan negara membiarkan pertanyaan itu menggantung.

Karena Ketika negara abai terhadap terelisasinya perdamaian yang utuh, maka negara sedang menyiapkan bom waktu bagi dirinya sendiri. Jangan sampai peringatan tanggal 15 agustus dikenang sebagai hari dimana rakyat Aceh kembali di tipu oleh negara Republik Indonesia.

Penulis: T. Yum Mahardika, Mahasiswa Magister Damai dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala, Putra almarhum Abu Arafah, Panglima GAM Wilayah Meureuhom Daya.

Share
Tulisan Terkait

Peringatan 20 Tahun Perdamaian Aceh, Mualem Sampaikan Kekecewaannya

PUNCA.CO – Memasuki dua dekade perdamaian Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau...