PUNCA.CO – Tak terima setelah diberhentikan sebagai karyawan, seorang pria berinisial SSE (33), warga Aceh Besar, nekat mencuri satu unit laptop inventaris milik Hotel Amoda Banda Aceh.
Laptop tersebut dicuri dari meja resepsionis Hotel Amoda yang berada di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Aksi pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lueng Bata untuk dilakukan pengusutan.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, SSE diduga mencuri laptop tersebut karena tidak terima dengan keputusan pihak hotel yang memberhentikannya sebagai karyawan.
Baca juga: Sempat Viral Curi Beras di Banda Aceh, Pelaku Ditangkap Polisi di Aceh Selatan
“Yang bersangkutan melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pemecatan dari pihak hotel,” ujar AKP Jufri.
AKP Jufri menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari. Saat itu, SSE mendatangi Hotel Amoda yang berada di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Saat kejadian, petugas resepsionis hotel sedang tertidur. SSE kemudian mengambil satu unit laptop yang berada di atas meja dan membawanya kabur melalui pintu utama Hotel Amoda.
Baca juga: Siswa Diminta Tak Bawa Pulang Makanan MBG
“Petugas resepsionis hotel pada saat itu sedang tertidur. Kemudian terduga pelaku langsung mengambil laptop yang terletak di meja dan membawa kabur melalui pintu utama Hotel Amoda,” tutur Kapolsek.
Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dengan mengamati rekaman CCTV.
Dari hasil pengamatan tersebut, polisi mengetahui bahwa pelaku pencurian laptop merupakan salah satu mantan karyawan Hotel Amoda. Setelah mengetahui identitas terduga pelaku, polisi kemudian mendalami keberadaannya.
Baca juga: Sudaryono Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 2 Agustus 2026, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, SSE akhirnya berhasil diamankan pada Senin (3/8/2026) dini hari.
Terduga pelaku ditangkap di salah satu kios yang berada di kawasan Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata. AKP Jufri mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Reskrim Polsek Lueng Bata terkait keberadaan terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian berada di salah satu kios di Gampong Cot Mesjid, anggota Reskrim Polsek Lueng Bata yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” jelas AKP Jufri.
Baca juga: Kebakaran Pasar Jagong Jeget, 96 Kios dan Ruko Hangus
Dari hasil interogasi, SSE mengakui telah melakukan pencurian satu unit laptop merek Acer berwarna Ocean Blue milik Hotel Amoda.
“Dari hasil interogasi, terduga mengakui telah melakukan pencurian di Hotel Amoda berupa laptop merek Acer warna Ocean Blue dengan alasan tidak menerima pemecatan terhadap dirinya sebagai karyawan hotel tersebut,” ujar Kapolsek.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Laptop hasil curian tersebut diketahui belum sempat dijual oleh SSE dan masih disimpan di rumahnya. Unit Reskrim Polsek Lueng Bata selanjutnya mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan laptop tersebut sebagai barang bukti.
Baca juga: Prasetyo Hadi Angkat Bicara soal Isu Pergantian Kapolri dan Calon Gubernur BI
Atas perbuatannya, SSE dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Akibat kejadian tersebut, pihak Hotel Amoda mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta.
“Terhadap terduga pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Jufri.








