Home Lokal BNN Petakan Enam Kawasan di Aceh Besar Berstatus Bahaya Narkoba, Tiga Waspada
Lokal

BNN Petakan Enam Kawasan di Aceh Besar Berstatus Bahaya Narkoba, Tiga Waspada

Share
BNN Petakan Enam Kawasan di Aceh Besar Berstatus Bahaya Narkoba, Tiga Waspada
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Drs. Aldrin M.P. Hutabarat. | Dok. untuk PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memetakan sembilan kawasan di Kabupaten Aceh Besar yang masuk kategori rawan narkoba. Dari jumlah tersebut, enam kawasan berstatus bahaya dan tiga lainnya masuk kategori waspada.

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Drs. Aldrin M.P. Hutabarat mengatakan pemetaan kawasan tersebut menjadi dasar dalam menentukan program intervensi untuk mengurangi pasokan dan permintaan narkoba.

Hal itu disampaikan Aldrin dalam rapat Sinergi Program Stakeholders pada Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aceh Besar, di Aula BGTK Provinsi Aceh, Gampong Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (29/9/2026).

Baca juga: Plt. Sekda Aceh Perkuat Sinergi dengan BMKG untuk Kesiapsiagaan Bencana

“Penanganan permasalahan narkoba termasuk pengurangan pasokan tidak bisa dilaksanakan dengan hanya penegakan hukum semata,” ujar Aldrin.

Dalam pemetaan yang disampaikan pada forum tersebut, enam kawasan di Aceh Besar disebut berstatus bahaya. Di antaranya Desa Bilui, Desa Lamlung, Desa Lampisang Daya, Desa Ie Seum, hingga kawasan Pulo Aceh.

Sementara itu, tiga kawasan lainnya masuk kategori waspada. Namun, dalam bahan yang disampaikan BNN pada forum tersebut, nama ketiga kawasan berstatus waspada tidak dirinci.

Baca juga: Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis hingga 3 Tahun karena Kekerasan Anak

Aldrin mengatakan penetapan status kawasan dilakukan dengan melibatkan BNN, aparat penegak hukum, aparat desa, dan masyarakat. Pemetaan tersebut mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi tingkat kerawanan, termasuk upaya pengurangan pasokan dan permintaan narkoba.

Menurut dia, hasil pemetaan perlu ditindaklanjuti dengan program konkret dan terkoordinasi. Intervensi diarahkan pada pemanfaatan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia di masing-masing kawasan.

“Kita perlu merumuskan program dan aksi bersama untuk memulihkan kawasan rawan tanaman terlarang dengan mengembangkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia agar ekonomi masyarakat berkembang,” katanya.

Baca juga: Mahasiswa Poltekpel Malahayati Meninggal, Penyebab Kematian Masih Tunggu Hasil Forensik

BNN juga mendorong program pemberdayaan alternatif bagi masyarakat yang sebelumnya terlibat dalam kultivasi maupun distribusi tanaman terlarang. Program tersebut diharapkan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk beralih ke kegiatan yang legal, produktif, mandiri, dan berdaya saing.

Aldrin menilai penanganan kawasan rawan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan hingga masyarakat.

“Semoga rapat kerja ini semakin memperkuat sinergi dan bersama seluruh elemen bangsa untuk menyatukan persepsi dan bergerak bersama,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait

Diduga Curi Emas 13 Mayam, Seorang ART Diamankan Polisi

PUNCA.CO – Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan...

Seorang Mahasiswa Hilang Terseret Arus di Pantai Lhok Keutapang

PUNCA.CO – Seorang mahasiswa salah satu kampus di Banda Aceh, Juanda (19),...

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Berulang Kali, Seorang Pria Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

PUNCA.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual...

Bulog Salurkan 1,8 Juta Kg Beras Bantuan untuk 60 Ribu Keluarga di Aceh Besar

PUNCA.CO – Sebanyak 60.027 keluarga penerima bantuan pangan (PBP) di Kabupaten Aceh...