PUNCA.CO – Pemeriksaan darah menggunakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan tanpa biaya tambahan bagi peserta yang memenuhi ketentuan penjaminan. Namun, tidak semua jenis tes darah otomatis ditanggung karena pembiayaannya bergantung pada indikasi medis, tujuan pemeriksaan, dan prosedur pelayanan yang berlaku.
Pemeriksaan darah merupakan salah satu layanan penunjang medis yang membantu dokter menilai kondisi kesehatan pasien, menegakkan diagnosis, maupun memantau perkembangan penyakit.
Dilansir CNN Indonesia (28/10/2026), ketentuan mengenai penjaminan layanan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Banjir Rendam 2.013 Rumah di Subulussalam
Dalam Pasal 3 ayat (1), standar tarif kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mencakup pelayanan promotif dan preventif perorangan, pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama, serta skrining kesehatan.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf c menyebutkan pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb) untuk skrining anemia pada remaja putri sebagai salah satu layanan skrining kesehatan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa pemeriksaan darah tertentu dapat dijamin BPJS Kesehatan. Pemeriksaan laboratorium lainnya juga dapat ditanggung apabila sesuai indikasi medis dan ketentuan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: Ladang Ganja 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, Empat Orang Ditangkap
Syarat cek darah ditanggung BPJS Kesehatan
Agar biaya pemeriksaan darah dapat dijamin, peserta perlu memenuhi sejumlah persyaratan.
1. Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
Peserta harus memastikan status kepesertaan JKN aktif sebelum mengakses layanan kesehatan. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal resmi BPJS Kesehatan.
2. Mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama
Peserta perlu memulai pemeriksaan di FKTP yang terdaftar, seperti puskesmas, klinik pratama, atau tempat praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dokter akan melakukan pemeriksaan awal dan menentukan apakah pasien memerlukan tes darah atau pemeriksaan laboratorium lainnya.
3. Memenuhi indikasi medis atau kriteria skrining
Pemeriksaan darah dapat dijamin apabila diperlukan untuk membantu diagnosis atau memantau kondisi kesehatan sesuai ketentuan. Adapun skrining kesehatan tertentu memiliki sasaran dan kriteria yang telah ditetapkan.
Baca juga: Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 8 Persen, Bahlil Tegaskan Tak Langgar Kontrak
Sebaliknya, pemeriksaan yang dilakukan atas permintaan pribadi tanpa indikasi medis belum tentu masuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
4. Mengikuti prosedur rujukan
Apabila pemeriksaan lanjutan tidak tersedia di FKTP dan pasien membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, dokter dapat memberikan rujukan sesuai prosedur JKN.
Peserta perlu mengikuti alur pelayanan tersebut agar pemeriksaan yang dilakukan dapat dijamin berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pertamina Olah Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat di Cilacap
Dengan demikian, cek darah pakai BPJS Kesehatan memungkinkan peserta memperoleh pemeriksaan yang diperlukan tanpa menanggung sendiri biaya layanan yang dijamin. Namun, penjaminan tetap bergantung pada indikasi medis, jenis pemeriksaan, dan prosedur pelayanan yang harus dipenuhi.










