PUNCA.CO – Perdebatan soal Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dengan Istilah “bandum” dan “kudok” berseliweran di ruang publik, seolah menjadi garis tegas antara kebijakan pro-rakyat dan anti-rakyat. Namun di balik itu, ada persoalan yang lebih mendasar: benturan antara romantisme politik masa lalu dengan tuntutan rasional tata kelola pemerintahan hari ini.
Pengamat politik dan kebijakan publik, Dr Usman Lamreung, dalam opininya yang tayang Selasa (21/4) di media Kba.one, menilai narasi yang berkembang saat ini cenderung terlalu sederhana. Ia menyebut, perdebatan tersebut mengabaikan realitas fiskal dan kerangka sistem kesehatan nasional yang terus berkembang.
Menurutnya dalam opini berjudul “JKA ‘Bandum’ vs ‘Kudok’: Antara Nostalgia Politik dan Realitas Tata Kelola”, istilah “JKA kudok” bukanlah konsep kebijakan yang utuh. Label itu lebih merupakan konstruksi politis yang sengaja dibangun untuk membentuk persepsi negatif terhadap pemerintah. Padahal, langkah penyesuaian yang dilakukan justru bertujuan menjaga keberlangsungan program agar tetap tepat sasaran dan berkelanjutan.
Baca juga: BGN Hentikan Sementara 1.780 SPPG yang Tak Penuhi Syarat
Dalam praktiknya, tidak ada sistem jaminan kesehatan modern yang berjalan sepenuhnya tanpa batas. Skema nasional melalui BPJS Kesehatan misalnya, menerapkan segmentasi peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta mandiri, hingga pekerja formal. Model ini mencerminkan prinsip universal dalam tujuan, namun selektif dalam implementasi.
Karena itu, mempertahankan konsep “bandum” tanpa koreksi dinilai berisiko. Selain mengabaikan prinsip efisiensi dan akuntabilitas, pendekatan tersebut juga berpotensi melemahkan keberlanjutan fiskal daerah.
Lebih jauh, Usman mengingatkan bahwa persoalan dalam tubuh JKA bukan hal baru. Selama ini, program tersebut disebut menyimpan sejumlah masalah struktural, mulai dari data penerima yang tidak akurat, tumpang tindih dengan skema nasional, hingga lemahnya kontrol pembiayaan.
Baca juga: Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat
Dampaknya, muncul dua persoalan klasik dalam kebijakan sosial: inclusion error dan exclusion error. Di satu sisi, kelompok mampu masih menikmati subsidi. Di sisi lain, masyarakat miskin justru berisiko terlewat dari perlindungan. Kondisi ini, menurutnya, justru mencederai prinsip keadilan yang selama ini digaungkan.
Di tengah persoalan tersebut, faktor fiskal menjadi tantangan yang tak bisa dihindari. Aceh masih bergantung pada Dana Otonomi Khusus yang nilainya diproyeksikan terus menurun dalam beberapa tahun ke depan. Tanpa penyesuaian kebijakan, beban anggaran JKA dikhawatirkan menjadi bom waktu bagi sistem kesehatan daerah.
“Pertanyaannya sederhana, apakah kita ingin mempertahankan ilusi ‘bandum’ hari ini, tetapi menghadapi kolaps layanan kesehatan di masa depan?” demikian garis besar kritik yang disampaikan.
Baca juga: Konsolidasi Pemuda Aceh 2026 Bahas Kolaborasi Penguatan Implementasi Visi-Misi Mualem-Dek Fadh
Dalam konteks itu, integrasi dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai sebagai langkah yang tak terelakkan. Menurut Usman, Aceh tidak mungkin berjalan sendiri dengan skema yang tumpang tindih dan tidak sinkron dengan kebijakan nasional.
Penyesuaian JKA saat ini disebut sebagai upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan sistem nasional, sekaligus menghindari pemborosan anggaran akibat duplikasi pembiayaan. Menolak integrasi, lanjutnya, justru berisiko mempertahankan ego sektoral yang sudah tidak relevan dengan tantangan zaman.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak terjebak pada nostalgia politik. Kebijakan yang pernah relevan di masa lalu belum tentu sesuai dengan kondisi hari ini. Perubahan struktur anggaran, perkembangan sistem kesehatan, hingga tuntutan tata kelola publik membuat pendekatan lama perlu dievaluasi.
Baca juga: Buka BAA Talks, M. Nasir Dorong Sinergi Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda
Narasi “bandum vs kudok” dinilai terlalu sempit untuk menjawab persoalan kompleks yang dihadapi. Diskursus kebijakan kesehatan, seharusnya bergerak ke arah yang lebih substantif: bagaimana memastikan program berjalan adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Usman menegaskan, langkah pemerintah saat ini bukan untuk mengurangi hak rakyat, melainkan menata ulang agar manfaat benar-benar diterima oleh yang berhak. Bukan menghapus layanan, tetapi memastikan layanan tetap tersedia dalam jangka panjang.
Di akhir, ia menilai penyesuaian kebijakan memang tidak selalu populer. Namun dalam kebijakan publik, keberanian yang dibutuhkan bukan sekadar menyenangkan semua pihak, melainkan mengambil keputusan yang benar di tengah tekanan opini.
Baca juga: Konsolidasi Pemuda Aceh 2026 Bahas Peran Strategis Generasi Muda hingga Kepemimpinan Perempuan
“Jika tidak, kita hanya akan terjebak dalam siklus kebijakan populis: terlihat pro-rakyat di permukaan, tetapi rapuh di dalam. Dan ketika itu runtuh, rakyat kecil tetap menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.










