PUNCA.CO – Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, meminta BPJS Kesehatan dan rumah sakit memberi kelonggaran hingga Juli 2026 agar masyarakat tetap bisa berobat tanpa terkendala klasifikasi desil.
“Saya minta masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa. Jangan dulu diberlakukan desilnya sampai Juli 2026,” katanya, Sabtu (18/4/2026).
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat perubahan status desil. Kondisi tersebut diperparah oleh dampak bencana banjir yang menyebabkan sebagian warga kehilangan penghasilan.
Baca juga: Pasutri Penadah Motor Curian Dibekuk, Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Banda Aceh
Pihak BPJS Kesehatan menyambut permintaan tersebut dan membuka ruang solusi sementara agar pelayanan kesehatan tetap berjalan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lhokseumawe, Rita Masyita Ridwan, menilai perlu ada langkah alternatif agar masyarakat tetap terlindungi, termasuk melalui skema bantuan sosial lain.
“Kalau di puskesmas mungkin masih bisa, tapi di rumah sakit jadi kendala. Perlu solusi bersama, termasuk pemanfaatan program sosial,” ujarnya.
Baca juga: Pemutakhiran DTSEN: Mayoritas Warga Aceh Masih Kelompok Ekonomi Bawah
Sementara itu, Kepala BPS Aceh Utara, Armelia Amri, menyoroti persoalan akurasi data sebagai akar masalah. Ia meminta desa mengaktifkan operator SIKS-NG agar masyarakat dapat mengusulkan perbaikan data secara cepat.
Plt Sekda Aceh Utara, Jamaluddin, menambahkan pemerintah daerah saat ini tengah melakukan validasi ulang data kesejahteraan untuk menghindari kesalahan klasifikasi.
“Jangan sampai yang layak justru tidak terdata, atau sebaliknya. Validasi ini penting agar kebijakan tepat sasaran,” katanya.










