PUNCA.CO – Polemik bendera Bintang Bulan Aceh kembali disorot jelang peringatan Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke-50 pada 4 Desember 2026. Suadi Sulaiman atau Adi Laweung, Wakil Ketua DPP Partai Aceh menilai ketidakjelasan penyelesaian regulasi terkait bendera Aceh perlu segera ditangani pemerintah pusat agar tidak mengganggu stabilitas perdamaian di Aceh.
Dalam pandangannya, persoalan tersebut berakar pada belum selarasnya aturan mengenai bendera daerah dengan komitmen yang tertuang dalam perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM.
Kesepakatan damai yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, memuat sejumlah poin penting, termasuk ketentuan mengenai bendera, lambang, dan himne Aceh sebagaimana tercantum dalam poin 1.1.5.
Baca juga: BMKG Pantau Arus Laut hingga 150 Kilometer dari Aceh, Dukung Deteksi Dini Tsunami
Namun, dua tahun setelah penandatanganan perjanjian tersebut, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Regulasi itu menjadi salah satu dasar munculnya perbedaan pandangan mengenai penggunaan simbol yang dinilai berkaitan dengan gerakan separatis.
Adi Laweung mempertanyakan konsistensi penerapan kebijakan tersebut dengan kesepakatan perdamaian yang telah dicapai kedua pihak.
Di sisi lain, bendera Bintang Bulan telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang disahkan melalui mekanisme legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Menurutnya, keberadaan aturan tersebut seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan dalam menyelesaikan polemik penggunaan bendera Aceh.
Baca juga: Terima Kunjungan MAPIM, Wali Nanggroe Jajaki Kerja Sama Aceh-Malaysia
“Harmonisasi regulasi memang sangat dibutuhkan, namun jangan mengabaikan hasil kesepakatan yang telah diikrarkan bersama,” ujar Suadi dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Karena itu, Adi Laweung meminta pemerintah Indonesia menjalankan seluruh hasil dan mandat perdamaian demi menjaga stabilitas politik dan keamanan, khususnya di Aceh. Ia juga mengingatkan bahwa ketidakserasian kebijakan berpotensi memperpanjang persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan pelaksanaan kesepakatan.
Menurutnya, kekhawatiran terhadap kemungkinan munculnya kembali tuntutan kemerdekaan tidak semestinya menjadi alasan untuk terus memperdebatkan penggunaan bendera Bintang Bulan. Ia merujuk pada konsep self-determination atau hak menentukan nasib sendiri yang disebutnya menjadi bagian dari pembahasan dalam MoU Helsinki.
Baca juga: IASC Terima 7.454 Laporan Penipuan dari Aceh, Belanja Online Terbanyak
Menjelang Milad GAM ke-50 pada 4 Desember mendatang, Adi Laweung berharap persoalan bendera tidak kembali menjadi sumber ketegangan. Ia juga meminta pemerintah pusat dan seluruh jajarannya menyikapi pengibaran bendera Aceh secara bijaksana serta menghindari pernyataan maupun tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan tersebut melalui pemenuhan komitmen perdamaian yang telah berjalan selama 21 tahun sejak 2005, sehingga stabilitas dan keberlanjutan perdamaian di Aceh tetap terjaga.










