Home Nasional Tragedi Karhutla Bromo, IABI Desak Penguatan Standar Keselamatan Petugas
Nasional

Tragedi Karhutla Bromo, IABI Desak Penguatan Standar Keselamatan Petugas

Share
Tragedi Karhutla Bromo, IABI Desak Penguatan Standar Keselamatan Petugas
Anggota IABI, Daryono. | Dok. Instragram/ @daryono_edukator_kebencanaan
Share

PUNCA.CO – Tragedi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo pada 15 Oktober 2026 menewaskan empat orang dan menyebabkan dua orang mengalami luka bakar serius. Insiden tersebut menjadi perhatian Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) yang menilai penguatan standar keselamatan petugas harus menjadi prioritas dalam setiap operasi pemadaman.

Dilansir Okezone (18/10/2026), anggota IABI, Daryono, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus memberikan penghargaan kepada petugas dan relawan yang terlibat dalam penanganan kebakaran.

“Kita menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian para petugas dan relawan,” kata Daryono.

Baca juga: Diduga Hendak Dijual ke Aceh Barat Daya, 640 Liter Solar Subsidi Disita Polisi

Menurutnya, peristiwa tersebut perlu menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan personel yang bertugas memadamkan karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Pengabdian dalam misi kemanusiaan, kata dia, harus diimbangi prosedur keselamatan yang ketat, peralatan yang memadai, serta pengendalian operasi secara profesional.

Salah satu langkah penting adalah melakukan penilaian risiko sebelum personel memasuki lokasi kebakaran. Tim perlu memahami arah dan kecepatan angin, kondisi cuaca, jenis vegetasi, kemiringan lereng, pergerakan api, serta kemungkinan perubahan perilaku kebakaran secara tiba-tiba.

Selain itu, jalur evakuasi dan zona aman harus ditetapkan sebelum pemadaman dimulai. Petugas juga perlu mengetahui lokasi perlindungan serta prosedur penarikan personel apabila api berkembang di luar kendali.

Baca juga: Empat Nelayan Diamankan dari Kapal di Lampulo, Polisi Dalami Temuan Diduga Narkotika

Daryono turut menekankan penggunaan alat pelindung diri (APD) khusus pemadaman kebakaran hutan. Perlengkapan tersebut mencakup pakaian tahan api sesuai standar, helm, sarung tangan, sepatu pelindung, kacamata, dan perlindungan pernapasan sesuai tingkat bahaya. Namun, APD tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan jarak aman dari kobaran api.

Kondisi fisik personel juga harus menjadi perhatian. Ketersediaan air minum, penggantian elektrolit jika diperlukan, serta makanan bergizi dibutuhkan untuk mencegah dehidrasi, kelelahan, dan penurunan konsentrasi. Durasi kerja perlu dibatasi melalui rotasi personel dan waktu istirahat yang cukup.

Petugas yang sakit, kelelahan, atau mengalami gangguan akibat panas harus segera ditarik dari operasi. Di lapangan, seluruh personel juga wajib bekerja berdasarkan sistem komando yang jelas, menjaga komunikasi dua arah, dan menghindari tindakan pemadaman tanpa koordinasi.

Baca juga: Pendidikan Politik Partai Aceh Angkat Isu Kesehatan dan Lingkungan Hidup

Perubahan arah angin, peningkatan intensitas api, asap pekat, serta penurunan jarak pandang harus dipantau secara berkala. Apabila kondisi tidak lagi aman, operasi perlu dihentikan atau personel ditarik ke lokasi yang lebih aman.

“Kesiapan penyelamatan dan pertolongan medis. Tim harus menyiapkan prosedur evakuasi darurat, perlengkapan pertolongan pertama, personel penyelamat, serta akses menuju fasilitas kesehatan sblm memasuki lokasi berisiko tinggi,” tegas Daryono.

Ia menambahkan, keselamatan petugas merupakan tanggung jawab bersama, terutama pimpinan operasi dan institusi yang menugaskan personel. Setiap insiden yang menimbulkan korban perlu dievaluasi secara objektif untuk memperbaiki sistem perlindungan. Kesimpulan mengenai kemungkinan kelalaian, menurutnya, tidak seharusnya diambil sebelum hasil investigasi tersedia.

Baca juga: Realisasi Anggaran Tambahan TKD Aceh Per-16 Oktober Capai 37,6 Persen

Daryono menyebut prinsip tersebut sejalan dengan standar keselamatan pemadaman kebakaran hutan yang dikembangkan National Wildfire Coordinating Group (NWCG).

“Prinsip-prinsip tersebut juga sejalan dengan standar keselamatan pemadaman kebakaran hutan yang dikembangkan oleh National Wildfire Coordinating Group (NWCG). Tidak ada target pemadaman yang lebih berharga daripada keselamatan jiwa. Api boleh belum padam, tetapi setiap petugas harus memiliki kesempatan untuk kembali pulang dengan selamat,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait

Lima Kabupaten di Aceh Terjadi Karhutla, Polisi Buru Pelaku

PUNCA.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar lahan di...