Home Dunia Hakim Tunda Vonis Kasus Suap Trump
DuniaHukumPolitik

Hakim Tunda Vonis Kasus Suap Trump

Share
Share

Internasional – Hakim pengadilan di New York, Juan Merchan menunda putusan hukuman terhadap mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (06/09/2024) dalam kasus pidana uang tutup mulut hingga setelah pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 5 November mendatang. Ada pun putusan Merchan dilatarbelakangi ingin menghindari persepsi yang tidak beralasan tentang motif politik.

Trump, calon presiden dari Partai Republik, sebelumnya dijadwalkan dijatuhi hukuman pada 18 September 2024. Pada Agustus, pengacaranya meminta Hakim Juan Merchan untuk memundurkan tanggal hukumannya hingga setelah pemungutan suara, dengan alasan “tujuan campur tangan dalam pemilihan umum.”

Sebagai informasi, Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg, yang mengajukan tuntutan terhadap Trump, berasal dari Demokrat.

Merchan kemudian mengatakan pada Jumat, akan menjatuhkan vonis pada 26 November, kecuali jika kasus ini dihentikan sebelum itu.

“Penjatuhan hukuman akan ditunda untuk menghindari kesan – betapapun tidak beralasannya – bahwa proses ini telah dipengaruhi oleh atau berusaha memengaruhi pemilihan presiden yang akan datang di mana terdakwa (Trump) adalah seorang kandidat. Pengadilan adalah lembaga yang adil, tidak memihak, dan tidak berpihak,” demikian tulisan hakim, yang dilansir Reuters pada Sabtu (07/09/2024).

Dalam postingan-nya di platform Truth Social, Trump mengatakan menghargai keputusan Merchan, yang menyatakan bahwa hukuman hanya akan dijatuhkan jika hakim menolak mosi yang diajukan oleh pengacaranya untuk membatalkan putusan juri.

“Kasus ini seharusnya dihentikan dengan baik, sementara kita mempersiapkan diri untuk Pemilu Terpenting dalam Sejarah Negara kita,” tulis Trump.

Dalam pengadilan pidana pertama terhadap mantan presiden AS, Trump divonis bersalah pada 30 Mei 2024 atas 34 dakwaan tindak pidana pemalsuan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran sebesar US$ 130.000 yang dilakukan oleh pengacaranya pada saat itu.

Uang suap itu bertujuan membungkam pengakuan bintang film porno Stormy sebelum pemilu 2016, tentang hubungan seksual yang katanya dilakukan dengan Trump satu dekade sebelumnya.

Namun Trump menyangkal pertemuan tersebut dan telah bersumpah mengajukan banding atas vonis tersebut setelah ia dijatuhi hukuman.

Menanggapi keputusan Hakim Merchan, juru bicara Bragg mengatakan bahwa “Kantor Kejaksaan Manhattan siap untuk menjatuhkan hukuman pada tanggal baru yang ditetapkan oleh pengadilan.”

Share