Home Politik Panwaslih Aceh tetap-kan KIP Aceh langgar kode etik.
Politik

Panwaslih Aceh tetap-kan KIP Aceh langgar kode etik.

Share
Share

PUNCA.CO – Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), Fadjri, S.H., melaporkan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Panwaslih Aceh pada Jumat, 29 September 2024. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KIP Aceh dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024.

Menurut Fadjri, KIP Aceh diduga melanggar aturan dalam dua hal utama. Pertama, perubahan jadwal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang dilakukan tanpa dasar yang jelas, serta menyalahi ketentuan Qanun terkait penafsiran hari kerja. Kedua, penambahan unsur penilaian adab dalam uji baca Al-Qur’an bagi calon gubernur, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang hanya menilai kemampuan teknis membaca Al-Qur’an.

Panwaslih Aceh menerima laporan ini dan memutuskan bahwa KIP Aceh telah melanggar kode etik. Keputusan tersebut diterbitkan, Jum’at, 04 September 2024 dan akan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta untuk ditindak lanjuti. Fadjri berharap DKPP mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian komisioner yang terbukti melanggar.

Wakil Ketua Partai Aceh, Suadi Sulaiman atau lebih dikenal Adi Laweung menambahkan bahwa tindakan KIP Aceh yang tidak profesional telah menimbulkan kegaduhan politik dan merusak kepercayaan publik terhadap proses Pilkada. Ia menegaskan bahwa Partai Aceh berkomitmen untuk mendorong penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan berintegritas, serta mengajak masyarakat turut mengawasi proses ini agar tercipta pemilu yang adil.

Share
Tulisan Terkait

Pemuda dan Tanggung Jawab Informasi Sehat di Aceh

Di Aceh, ruang publik kini tidak hanya terbangun di meunasah atau warung...

Hujan Deras Picu Longsor di Leupung, Jalan Nasional Banda Aceh–Meulaboh Macet Total

PUNCA.CO – Hujan deras yang mengguyur wilayah Aceh Besar selama dua hari...

Selangkah Lagi, Aceh Raya Siap Jadi Kabupaten Baru di Aceh

PUNCA.CO – Proses pembentukan Kabupaten Aceh Raya sebagai daerah otonomi baru (DOB)...

Rumah Warga di Simpang Tiga Terbakar, Harta Benda Tak Bersisa

PUNCA.CO – Rumah milik seorang warga lansia di Gampong Lamjamee Dayah, Kecamatan...