Home Kriminal Hendak Selundupkan Hampir 1 Kg Sabu ke Lombok, Pria asal Pidie dan Jakarta Ditangkap
Kriminal

Hendak Selundupkan Hampir 1 Kg Sabu ke Lombok, Pria asal Pidie dan Jakarta Ditangkap

Share
Hendak Selundupkan Hampir 1 Kg Sabu ke Lombok, Pria asal Pidie dan Jakarta Ditangkap
Konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh | Foto: Polresta Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Pria asal Pidie berinisial JD (32), tertangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) saat hendak terbangkan lima paket sabu seberat 959,49 gram ke Lombok pada Minggu (3/11/2024) lalu.

Petugas avsec bandara setempat menemukan barang haram itu dari koper yang dibawa JD saat pemeriksaan. Atas temuan ini, JD dan barang bukti yang ada lalu diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk proses lanjut.

Dari hasil pemeriksaan lanjut yang dilakukan polisi, diketahui bahwa JD nekat membawa paket sabu itu ke Lombok atas suruhan MH alias MAD (37), warga asal Jakarta yang berperan sebagai pengontrol dalam aksi tersebut.

“Tim gabungan pun menangkap MH alias MAD di pinggiran Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di kawasan Kota Langsa,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra kepada Awak Media dalam Konferensi Pers, Senin (25/11/2024).

Saat itu, ia hendak kabur ke Medan setelah mengetahui bahwa rekannya tertangkap. Namun langsung diboyong tersangka ke Polresta.

“Dari pengakuannya, dia sudah lima kali mengirimkan barang ini, empat kali berhasil dan satu kali gagal yang kita ungkap ini, namun tidak semua dari Bandara SIM, beberapa lainnya dari luar,” kata Raja.

Tersangka JD mengaku akan memperoleh uang sebesar Rp55 juta untuk mengirimkan sabu tersebut sampai ke tujuan. Sementara MH alias MAD, mengaku bahwa sabu itu milik SYAR yang masih buron.

“Tersangka MH alias MAD diperintahkan oleh SYAR untuk mencari orang yang akan mengirim paket hingga tiba ke tujuan. Dia juga mengaku akan memperoleh uang sebesar lima juta dari SYAR dan memperoleh tiga juta dari JD jika berhasil,” ungkapnya.

Saat ini polisi masih memburu keberadaan SYAR selaku pemilik sabu. Sementara, tersangka JD dan MH alias MAD masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Mereka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” jelasnya.

Share
Tulisan Terkait

Pemuda dan Tanggung Jawab Informasi Sehat di Aceh

Di Aceh, ruang publik kini tidak hanya terbangun di meunasah atau warung...

Hujan Deras Picu Longsor di Leupung, Jalan Nasional Banda Aceh–Meulaboh Macet Total

PUNCA.CO – Hujan deras yang mengguyur wilayah Aceh Besar selama dua hari...

Warga Lamteumen Barat Ditemukan Meninggal Dunia di Krueng Barona Jaya Aceh Besar

PUNCA.CO – Seorang warga Gampong Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda...

Selangkah Lagi, Aceh Raya Siap Jadi Kabupaten Baru di Aceh

PUNCA.CO – Proses pembentukan Kabupaten Aceh Raya sebagai daerah otonomi baru (DOB)...