PUNCA.CO – Herman, seorang tahanan yang sempat melarikan diri usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, akhirnya kembali ditangkap oleh Tim Satuan Brimob Polda Aceh.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/12/2024) di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, setelah melalui proses pengintaian terhadap buronan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati mengatakan buronan ini ditangkap saat bersama anak, istri, dan orang tuanya.
Menurut Isnawati, Herman diketahui berpindah-pindah tempat selama dalam pelarian, yang akhirnya terhenti setelah tim berhasil melacak keberadaannya di Kota Langsa.
“Hari ini, kejaksaan kembali menyerahkan Herman ke Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh untuk menjalani hukumannya,” kata Isnawati, Sabtu (14/12/2024).
Sebelumnya, Herman melarikan diri dari ruang tahanan di PN Banda Aceh pada Selasa (26/11/2024), setelah mendengar vonis tujuh tahun penjara dalam sidang kasusnya. Ia berhasil kabur dengan cara mendobrak sel yang digunakan untuk menahan sementara terdakwa yang telah selesai menjalani sidang.
Pelarian ini sempat membuat aparat keamanan melakukan pencarian intensif.