PUNCA.CO – Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag. tetap menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh setelah Menteri Agama memperpanjang masa tugas tambahannya hingga rektor definitif yang baru ditetapkan dan dilantik.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 048500/MA.KP.07/7/2026 yang ditetapkan pada 27 Juli 2026. Dalam keputusan itu disebutkan, masa jabatan tugas tambahan Mujiburrahman diperpanjang mulai 28 Juli 2026 sampai dengan dilantiknya rektor baru.
Baca juga: Siswa SDN 10 Linge Mulai Tinggalkan Tenda, Empat Ruang Kelas Darurat Dibangun Pascabencana
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Hilmi, membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, KMA tersebut telah diterima setelah diserahkan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta pada 29 Juli 2026.
“Iya benar, pada 27 Juli 2026 telah ditetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 048500/MA.KP.07/7/2026. Terhitung mulai 28 Juli 2026, masa jabatan tugas tambahan Prof. Dr. H. Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry diperpanjang sampai ditetapkan dan dilantiknya rektor baru,” ujar Hilmi, Jumat (31/7/2026).
Baca juga: Sambut HUT ke-25, Demokrat Aceh Kick Off Gerakan Nasional Langit Biru
Dengan keputusan tersebut, Mujiburrahman masih memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan roda kepemimpinan universitas, termasuk memastikan program akademik dan kelembagaan UIN Ar-Raniry tetap berjalan selama proses penetapan rektor definitif berlangsung.










