Home Lokal Lima Pelanggar Syariat di Cambuk, Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali
Lokal

Lima Pelanggar Syariat di Cambuk, Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali

Share
Lima Pelanggar Syariat di Cambuk, Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali
Pelaku pelanggar syariat dicambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh | PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap pasangan pelanggar syariat (jarimah zina) dengan hukuman 100 kali cambukan.

Eksekusi tersebut dilakukan di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Rabu (4/6/2025).

Dua terpidana ini masing-masing berinisial I dan PA. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isna mengatakan para terpidana sebelumnya ditangkap di sebuah rumah kawasan Kecamatan Baiturrahman.

“Mereka dicambuk setelah kita mendapatkan putusan inkrah dari Mahkamah Syariah,” katanya.

Selain pasangan ini, jaksa eksekutor juga mengeksekusi tiga pelanggar syariat lainnya. Dua orang di antaranya berinisial E dan H, terbukti melakukan maisir atau perjudian online. Keduanya dihukum 10 kali cambuk di depan umum, dikurangi masa tahanan.

Mereka bermain judi online di warung kopi lewat HP masing-masing. “Selama ini warung kopi memang masih kerap dijadikan tempat main judi online,” jelasnya.

Kemudian terpidana lainnya, DRM, dihukum 31 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah khamar atau mabuk-mabukan. Jumlah ini setelah dikurangi masa tahanan.

Share
Tulisan Terkait

Kapolda Aceh Terima Delegasi RCMP, Bahas Potensi Penyelundupan Manusia

PUNCA.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan delegasi Royal...

Mualem Intruksikan Percepat Penyediaan Lahan Integrasi dan Penataan HGU

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin rapat percepatan penyediaan lahan...

India Jadi Tujuan Terbesar Ekspor Aceh, Capai USD63 Juta pada Juli 2026

PUNCA.CO – India menjadi negara tujuan ekspor terbesar Aceh pada Juli 2026....

Kejati Aceh Masih Memburu 43 DPO, Delapan Orang Berhasil Diamankan Sepanjang 2026

PUNCA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk...