Home Kriminal Dua Terpidana Jarimah Maisir Dicambuk di Jantho
Kriminal

Dua Terpidana Jarimah Maisir Dicambuk di Jantho

Share
Dua Terpidana Jarimah Maisir Dicambuk di Jantho
Pelaksanaan Uqubat cambuk di Jantho, Aceh Besar | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Dua terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) menjalani hukuman cambuk di depan umum di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (13/6/2025).

Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebutkan kedua terpidana masing-masing berinisial A dan N, divonis bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat karena terbukti berjudi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho, masing-masing dijatuhi 10 kali cambuk. “Namun karena telah menjalani satu bulan masa tahanan, hukuman dikurangi menjadi sembilan kali cambuk,” katanya.

Ia menjelaskan,  pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kami harap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati hukum yang berlaku di Aceh,” tuturnya.

Share
Tulisan Terkait

Empat Terpidana Jalani Cambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat

PUNCA.CO – Empat terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) dan ikhtilat (perbuatan mesum)...

100 Kali Cambuk Bagi Empat Pelaku Zina

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi empat terpidana jarimah zina...

Dua Terpidana Liwath Jalani 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

PUNCA.CO – Dua terpidana perkara liwath, masing-masing berinisial QH dan RA, menjalani...

Dua Terdakwa Pelanggar Qanun Jinayat Divonis 80 Kali Cambuk di Banda Aceh

PUNCA.CO – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman uqubat...