PUNCA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen kembali melakukan upaya pemberantasan narkotika. Kali ini, mereka berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 6.395,15 gram atau sekitar 6,3 kilogram di wilayah Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (25/6/2025), seorang pria berinisial HB (51) turut diamankan dari sebuah rumah di Desa Paya Barat, Kecamatan Peudada.
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, sabu dalam jumlah besar tersebut ditemukan saat petugas menggeledah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba.

“Benar, kami telah menangkap seorang pria berinisial HB yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Bersamanya, kami mengamankan sabu seberat 6.395,15 gram,” ujar Tuschad dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Bupati Aceh Besar Minta Pertamina Cabut Izin Pangkalan LPG 3 Kg yang Nakal
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika skala besar. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Wakapolres Bireuen Kompol Fauzi bersama Kasat Resnarkoba AKP M Khalil segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan penggerebekan.
“Pelaku kami tangkap di salah satu rumah di kawasan Peudada. Dari hasil pemeriksaan awal, HB mengaku memperoleh sabu tersebut dari YON, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita tujuh paket besar sabu dengan berat total 6.395,15 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu tas putih tosca, dan satu dompet kulit. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.










