Home Ekonomi Dana Otsus Tahap II Cair Rp 1,5 Triliun, Khusus Jatah Provinsi
Ekonomi

Dana Otsus Tahap II Cair Rp 1,5 Triliun, Khusus Jatah Provinsi

Proses Baru: Pengusulan Pencairan Tak Harus Menunggu Kabupaten/Kota

Share
Dana Otsus Tahap II Cair Rp 1,5 Triliun, Khusus Jatah Provinsi
Kepala BPKA, Reza Saputra, S.STP, M.Si | Dok. BPKA
Share

PUNCA.CO – Transfer dana otonomi khusus tahap II sebesar Rp 1,5 triliun telah masuk ke Rekening Umum Kas daerah (RKUD) Provinsi Aceh. Informasi tersebut dikabarkan dalam keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si kepada awak media, Kamis (31/7/2025).

“Alhamdulillah sudah cair hari ini, sudah masuk ke RKUD” ujar Reza Saputra.

Kepala BPKA itu menyebutkan, Rp 1,5 triliun dana Otsus yang masuk ke RKUD itu seluruhnya merupakan jatah provinsi. Sedangkan untuk jatah kabupaten/kota, ada Rp 438 miliar lagi yang belum ditransfer oleh Pusat. Hal itu terjadi menurutnya karena belum ada satu pun kabupaten/kota yang cukup dalam pengajuan syarat pencairan ke Kementerian Keuangan.

“Kabupaten/kota belum ada yang cukup syarat mengusulkan pencairan, yang sudah hampir siap kalau tidak salah Kota Banda Aceh,” sebutnya.

Baca juga: Dana Otsus Tahap II Cair Rp 1,5 Triliun, Khusus Jatah Provinsi

Raja ikut menjelaskan bahwa mulai tahun ini pengusulan pencairan dana Otsus tidak lagi harus menunggu kabupaten/kota. “Begitu siap pelaporan syarat pengusulan, langsung bisa kita ajukan. Ini memang peraturan dari Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Dia juga mengungkapkan, pihaknya mulai mengusulkan pencairan dana Otsus tahap II sejak 30 Juni 2025, setelah syarat-syarat pengusulan terpenuhi.

Syarat-syarat pengusulan pencairan tahap II tersebut yaitu:
– Syarat penyampaian syarat salur
– Laporan realisasi dan kinerja yang meliputi:
1. Reali penyerapan minimal 50%
2. Capaian kinerja/output minimal 15 %
3. Realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Keseluruhan, proses pencairan dana Otsus Aceh terdiri dari empat tahap, yang masing-masing tahapannya harus memenuhi syarat salur yang telah ditentukan.

Diakuinya, pencairan dana otsus tahap II ini mengalami sedikit keterlambatan, yang seharusnya pada Juni bergeser ke Juli 2025. Keterlambatan itu terjadi imbas keterlambatan pencairan tahap I, yang seharusnya dibulan April bergeser ke bulan Mei. Sedangkan untuk tahap III syarat pengusulan pencairan paling lambat harus sudah diajukan pada November 2025.

Syarat salaur dana Otsus tahap III juga tidak jauh berbeda dengan tahap II, yaitu:
– Surat penyampaian syarat salur
– Laporan realisasi dan kinerja yang meliputi:
1. Realisasi penyerapan minimal 70 persen
2. Capaian kinerja output minimal 50 persen
3. Realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya

Untuk diketahui, total jatah dana Otsus Aceh untuk tahun 2025 sekitar Rp 4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, jatah kabupaten/kota sebesar Rp 973 miliar. Dana Otsus itu dicairkan dalam empat tahap. Tahap ketiga dijadwalkan pada November 2025 dan tahap IV pada Desember 2025.[]

Share
Tulisan Terkait

Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama OP4D dengan DJP dan DJPK

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat...

Wagub Apresiasi Komisi II DPR RI yang Dukung Perpanjangan bahkan Permanenisasi Dana Otsus Aceh

PUNCA.CO – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., menyampaikan apresiasi mendalam atas...

Musrenbang RPJM Aceh 2025-2029, Mualem Sampaikan Misi Strategis ‘Cap Sikureung’

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan...

Blang Padang Tanah Wakaf, Usman Lamreung: Negara Harus Jadi Percontohan Teladan Hukum

PUNCA.CO – Penelusuran terhadap sejarah kepemilikan tanah Blang Padang menunjukkan bahwa lahan...