Home Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Tahap Penyidikan
Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah, 47 Kegiatan Belum Dibayar

Share
Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Tahap Penyidikan
Kombes Pol Zulhir Destrian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. | Dok. Polda Aceh
Share

PUNCA.CO – Kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah kini memasuki babak baru. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi meningkatkan status perkara tahun anggaran 2022 – 2023 itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, keputusan diambil usai gelar perkara yang turut diikuti perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri dan para penyidik Krimsus Polda Aceh melalui zoom meeting pada Senin, 11 Agustus 2025.

“Usai gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Zulhir dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: BRA Gelar Diskusi Internasional, Sejumlah Hak Korban Konflik Dinilai Belum Tuntas

Zulhir menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas anggaran yang belum dibayarkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinkes Aceh Tengah. Dana itu bersumber dari APBK, BOK, DOKA, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kasus tersebut mencuat setelah aksi demonstrasi yang dilakukan tenaga kesehatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, khususnya di Dinkes setempat. Mereka menuntut hak pembayaran untuk kegiatan yang telah dilaksanakan namun tak kunjung dibayar.

Menindaklanjuti tuntutan itu, Pemkab Aceh Tengah melalui Inspektorat melakukan audit. Hasilnya, ditemukan 47 kegiatan yang sudah selesai dikerjakan namun belum dibayar seluruhnya, dengan total sisa pembayaran mencapai Rp5,34 miliar.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik telah memeriksa 40 saksi, mengumpulkan 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas, serta mengamankan sejumlah dokumen penting.

“Proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi dan surat pernyataan kepala puskesmas, serta pengamanan dokumen. Hal itu juga diperkuat dengan hasil audit PDTT dari Inspektorat Aceh Tengah,” pungkas Zulhir.

Share
Tulisan Terkait

Polda Aceh Peringatkan Penimbun BBM Bakal Ditindak Tegas

PUNCA.CO – Polda Aceh memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) di Provinsi...

Tembaki Polisi Saat Ditangkap, Pengedar 51,79 Gram Sabu Diciduk di Bireuen

PUNCA.CO – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap...

Diduga Lecehkan Mahasiswi, Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Dilaporkan ke Polda Aceh

PUNCA.CO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Syariat...

Polda Aceh dan Bapanas Inspeksi Pangan Guna Antisipasi Penimbunan dan Kenaikan Harga Pascabanjir

PUNCA.CO – Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Dinas...