PUNCA.CO – Polresta Banda Aceh mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait adanya aksi unjuk rasa yang dilaksanakan mahasiswa di kawasan Kantor Gubernur Aceh, Jalan Teuku Nyak Arif, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Senin (11/5/2026).
Melalui unggahan resmi akun media sosial Humas Polresta Banda Aceh @humaspolrestabna, pihak kepolisian menyampaikan bahwa akan dilakukan penutupan serta pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi guna menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan.
Dalam imbauan tersebut disebutkan, pengalihan arus dilakukan sementara mulai pukul 12.00 WIB hingga kegiatan selesai.
Baca juga: Gelar FGD soal Pergub JKA, Sekda Aceh: Masukan dalam FGD Menjadi Catatan Penting Pemerintah Aceh
“Sehubungan dengan adanya aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh mahasiswa di kawasan Kantor Gubernur Aceh, Jalan Teuku Nyak Arif, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, untuk sementara akses menuju lokasi dilakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas demi menjaga keamanan serta kelancaran kegiatan,” tulis Humas Polresta Banda Aceh dalam keterangannya.
Aksi unjuk rasa jilid II yang digelar mahasiswa bersama Aliansi Rakyat Aceh itu diketahui menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Sebelumnya, aksi serupa juga sempat berlangsung ricuh hingga memicu ketegangan antara massa aksi dan aparat keamanan.
Baca juga: Tidak Ada Titik Temu Usai di Jumpai Sekda, Demo Tolak Pergub JKA Memanas
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian terlihat bersiaga di sejumlah titik untuk mengamankan jalannya demonstrasi serta mengatur lalu lintas di sekitar kawasan Kantor Gubernur Aceh.










