Home Lokal Dishub Banda Aceh Cabut Dua Rompi Juru Parkir Ilegal
Lokal

Dishub Banda Aceh Cabut Dua Rompi Juru Parkir Ilegal

Gunakan Rompi Tak Sah, Dua Juru Parkir Diamankan Dishub

Share
Dishub Banda Aceh Cabut Dua Rompi Juru Parkir Ilegal
Petugas Dishub memberikan teguran pada Jukir yang bertugas di salah satu titik di Banda Aceh | Foto: Dishub Banda Ach
Share

PUNCA.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menertibkan empat orang juru parkir. Dua diantaranya kedapatan menggunakan rompi ilegal, dan langsung dicabut di lapangan oleh tim pengawas bidang parkir.

Kepala Dishub Banda Aceh, Wahyudi, mengatakan rompi yang digunakan kedua jukir tersebut bukan rompi resmi dari Dishub.

“Rompi itu tidak sah, bukan dari pembagian Dishub. Maka kita tarik dan kita amankan di kantor Dishub,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).

Meski begitu, Wahyudi menegaskan Dishub masih memberikan kesempatan bagi jukir yang belum resmi untuk mengurus izin agar bisa dibina dan terdata.

Baca juga: Maraknya Jual Beli Antibiotik Tanpa Resep, BPOM Ingatkan Risiko “Silent Pandemic”

“Kita tetap beri ruang bagi mereka untuk mengurus izin ke Dishub. Dengan begitu, keberadaan mereka jelas, resmi, dan masyarakat pun lebih terlindungi,” tegasnya.

Selain itu, dua jukir lain juga mendapat teguran keras karena melanggar aturan qanun Banda Aceh terkait pengutipan distribusi parkir.

Dishub Banda Aceh memastikan akan memperketat pengawasan di lapangan untuk menekan praktik parkir liar. Penertiban ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi jukir ilegal agar segera mengikuti prosedur resmi.

Share