PUNCA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemko) Sabang kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intel Kejari Sabang, Vebriyan Gusti Pradana, menyatakan bahwa kasus korupsi ini melibatkan anggaran pemerintah kota tahun 2022 sebesar Rp2,5 miliar.Perkara ini menyeret tiga terdakwa yaitu; TRA, mantan Kepala Dinas terkait pada tahun 2021 yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang.Kemudian AB, Direktur Utama BUMD Kota Sabang pada tahun 2022 dan SM, Direktur Kedua perseroan tersebut pada periode yang sama.“Mereka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Jumat kemarin, dan saat ini kita sedang menunggu proses persidangan,” ujar Vebriyan, Minggu (12/1/2025).Menurut Vebriyan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan langkah lanjutan dalam proses hukum untuk menguji kebenaran bukti formil dan materil yang diperoleh selama penyidikan. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum kepada para terdakwa.Para terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.