PUNCA.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan pejabat Inspektorat Banda Aceh, FD, bersama seorang mahasiswa berinisial AM (22).
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan salah satu barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa kasur lipat. Barang bukti itu diduga berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Terkait barang bukti tentu menjadi ranah penyidik. Namun, kami telah mengamankan beberapa jenis barang yang dianggap berkaitan dengan proses hukum. Salah satunya kasur lipat,” kata Muhammad Rizal, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara
Ia menyebutkan, pihaknya belum dapat mengungkap seluruh barang yang diamankan karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Ada barang lainnya yang tidak mungkin kami ungkap ke publik karena masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Satpol PP-WH Banda Aceh menemukan dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. FD dan AM kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pejabat Inspektorat dan Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Sesama Jenis
Berdasarkan bukti awal yang dinilai cukup, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak Minggu (16/8/2026) untuk kepentingan proses penyidikan.
Muhammad Rizal mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman perkara, termasuk melalui gelar perkara lanjutan bersama Korwas Polri.
“Gelar pertama sudah dilakukan, selanjutnya akan dilakukan gelar lebih lanjut bersama Korwas Polri,” katanya.










