Home Hukum Terpidana Pelaku KDRT di Banda Aceh Dihukum Enam Bulan Penjara
Hukum

Terpidana Pelaku KDRT di Banda Aceh Dihukum Enam Bulan Penjara

Tak Ditahan Saat Sidang, Pelaku KDRT Kini Dieksekusi ke Rutan Banda Aceh

Share
Terpidana Pelaku KDRT di Banda Aceh Dihukum Enam Bulan Penjara
Proses eksekusi terpidana KDRT di Kejari Banda Aceh | Foto: Kejari Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Banda Aceh berinisial R resmi dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 119/Pid.Sus/2025/PN Bna berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, melalui Kasi Pidana Umum Isnawati, menjelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil terpidana secara patut, mengingat yang bersangkutan tidak ditahan selama persidangan.

Baca juga: Dr. Usman Lamreung: Gagasan Mualem Bisa Jadi Jalan Baru Cetak Dokter Spesialis di Aceh

“Terpidana R akhirnya hadir memenuhi panggilan JPU pada 10 September 2025 untuk menjalani pidana sesuai putusan yang telah inkrah,” ujar Isnawati, Kamis (11/9/2025).

Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada R. Terpidana kini ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh untuk menjalani hukumannya.

Share
Tulisan Terkait

100 Kali Cambuk Bagi Empat Pelaku Zina

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi empat terpidana jarimah zina...

Dua Terpidana Liwath Jalani 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

PUNCA.CO – Dua terpidana perkara liwath, masing-masing berinisial QH dan RA, menjalani...

Terpidana Kasus Korupsi Lahan Nurul Arafah Dieksekusi ke Lapas Lambaro setelah Putusan Kasasi MA

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh akhirnya mengeksekusi Muhammad Yasir, terpidana pembebasan...

Dosen Terpidana KDRT Anak Tiri Ditangkap di Jepara Setelah Buron 4 Tahun

PUNCA.CO – Seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di luar Aceh,...