Home Ekonomi Bahlil Ajak Aceh Terlibat Kelola Migas, Pengamat Minta Tidak Terlena dan Hilang Fokus Revisi UUPA
Ekonomi

Bahlil Ajak Aceh Terlibat Kelola Migas, Pengamat Minta Tidak Terlena dan Hilang Fokus Revisi UUPA

Surat Menteri ESDM Buka Peluang Aceh Kelola Migas Laut, Namun Dinilai Belum Beri Kewenangan Nyata

Share
Bahlil Ajak Aceh Terlibat Kelola Migas, Pengamat Minta Tidak Terlena dan Hilang Fokus Revisi UUPA
Lapangan Migas | Dok. SKK Migas
Share

PUNCA.CO – Kabar terbaru soal surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia kian menarik perhatian publik di Aceh. Melalui surat resmi Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka peluang bagi Aceh untuk ikut serta dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut sejauh 12 hingga 200 mil dari garis pantai.

Dalam surat yang itu, Menteri ESDM menyebutkan bahwa keikutsertaan Aceh dapat dilakukan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Namun, sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut belum memberikan kewenangan nyata bagi Aceh dalam hal pengelolaan migas dan tetap perlu adanya regulasi yang jelas.

Baca juga: Jelang Musda, Berikut 5 Bakal Calon Ketua Himpunan Alumni IPB Aceh

“Perlu dipahami bahwa pengelolaan sumber daya alam migas di laut sejauh 12 hingga 200 mil dari garis pantai tidak bisa hanya diatur lewat surat menteri. Hal itu harus dituangkan dalam regulasi yang memiliki kekuatan hukum,” ujar Yulis Saputra, S.I.P, M.Si, pengamat kebijakan Aceh, Sabtu (1/11/2025).

Ia menambahkan, apapun ceritanya Kementerian ESDM masih menjadi pemegang kendali utama dalam pengaturan sektor migas.

Baca juga: Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Pertanian dengan PM Selandia Baru

“Apapun ceritanya, Kementerian tetap memegang regulasi, misalnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015,” jelasnya.

Menurutnya, surat dari Menteri ESDM tersebut tidak dapat diartikan sebagai pelimpahan kewenangan, melainkan hanya bentuk pelibatan Aceh dalam proses pengelolaan.

“Kewenangan tetap berada di SKK Migas. Karena itu, Aceh harus tetap konsisten memperjuangkan haknya melalui jalur politik, yakni revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan penyusunan qanun yang lebih kuat,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Terjangkit Influenza, SMAN 10 Fajar Harapan Pulangkan 143 Siswa

Ia mengingatkan agar pemerintah Aceh tidak terbuai oleh wacana pelibatan tersebut, ia juga meminta agar pemerintah Aceh tetap fokus pada revisi UUPA, agar posisi Aceh di sektor migas memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jangan sampai kita lengah dan menganggap persoalan kewenangan migas sudah selesai. Fokus utama tetap harus pada revisi UUPA agar posisi Aceh di sektor migas memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait

Sekda Aceh Hadiri 7th Aceh Upstream Oil and Gas Supply Chain Management Summit 2026

PUNCA.CO – Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mewakili Gubernur Aceh menghadiri kegiatan...

Dr. Usman Lamreung: Aceh Jangan Hanya Jadi Penerima Dana Tanpa Kewenangan

PUNCA.CO – Direktur Emirates Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, menegaskan bahwa...

Pemerintah Aceh Apresiasi Dukungan Menteri ESDM, Kewenangan Migas di Laut Sejauh 12-200 Mil Kini Terbuka untuk Aceh

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh menyambut baik kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber...

Bupati Aceh Besar Desak Proyek Panas Bumi Seulawah Dipercepat, Target Beroperasi 2029

PUNCA.CO – Bupati Aceh Besar, Syech Muharram, meminta pelaksana proyek panas bumi...