PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntaskan dua perkara keimigrasian yang melibatkan WNA asal Pakistan, Fazal Abbas dan Muhammad Azeem. Kasi Intelijen Muhammad Kadafi, menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap Fazal Abbas telah dilakukan Selasa (25/11/2025). Eksekusi itu mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9887 K/Pid.SUS/2025 tertanggal 9 Oktober 2025, yang menegaskan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsidair satu bulan kurungan.
“Fazal Abbas terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya, dan putusan MA bersifat final,” ujar Kadafi, Jumat (5/12/2025).
Ia menambahkan, masa penahanan yang telah dijalani Fazal Abbas dinilai telah cukup sesuai putusan. Terpidana juga menyatakan siap membayar denda. “Selanjutnya jaksa menyerahkan Fazal Abbas kepada pihak Imigrasi Banda Aceh untuk proses deportasi,” katanya.
Baca juga: Percepatan Penanganan Darurat, BTT Aceh Dicairkan Siang Ini
Di sisi lain, penindakan serupa juga berlaku untuk Muhammad Azeem, WNA Pakistan yang sebelumnya dijadwalkan untuk dideportasi pada 4 November. Proses peradilan akhirnya rampung setelah Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan putusannya pekan ini.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Muhammad Azeem secara sengaja melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang dimilikinya. “Oleh karenanya, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp5 juta, subsidair satu bulan kurungan,” jelas Kadafi.
Baca juga: Bendera Bulan Bintang Berkibar di Beberapa Titik Aceh Tamiang
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sepakat menerima putusan tersebut tanpa upaya hukum lanjutan. Kejaksaan Negeri Banda Aceh kini menyiapkan tahapan eksekusi sesuai prosedur.
Dengan penyelesaian dua perkara ini, Kejari Banda Aceh menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah Aceh.










