Home Hukum Dua WNA Pakistan Dieksekusi Setelah Putusan
Hukum

Dua WNA Pakistan Dieksekusi Setelah Putusan

Dua WNA Terbukti Langgar Izin Tinggal, Proses Hukum Rampung di Banda Aceh

Share
Dua WNA Pakistan Dieksekusi Setelah Putusan
Proses eksekusi dua WNA Pakistan oleh Kejari Banda Aceh | Foto: Kejari
Share

PUNCA.CO –   Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntaskan dua perkara keimigrasian yang melibatkan WNA asal Pakistan, Fazal Abbas dan Muhammad Azeem.  Kasi Intelijen Muhammad Kadafi,  menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap Fazal Abbas telah dilakukan  Selasa (25/11/2025). Eksekusi itu mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9887 K/Pid.SUS/2025 tertanggal 9 Oktober 2025, yang menegaskan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsidair satu bulan kurungan.

“Fazal Abbas terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya, dan putusan MA bersifat final,” ujar Kadafi, Jumat (5/12/2025).

Ia menambahkan, masa penahanan yang telah dijalani Fazal Abbas dinilai telah cukup sesuai putusan. Terpidana juga menyatakan siap membayar denda. “Selanjutnya jaksa menyerahkan Fazal Abbas kepada pihak Imigrasi Banda Aceh untuk proses deportasi,” katanya.

Baca juga: Percepatan Penanganan Darurat, BTT Aceh Dicairkan Siang Ini

Di sisi lain, penindakan serupa juga berlaku untuk Muhammad Azeem, WNA Pakistan yang sebelumnya dijadwalkan untuk dideportasi pada 4 November. Proses peradilan akhirnya rampung setelah Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan putusannya pekan ini.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Muhammad Azeem secara sengaja melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang dimilikinya. “Oleh karenanya, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp5 juta, subsidair satu bulan kurungan,” jelas Kadafi.

Baca juga: Bendera Bulan Bintang Berkibar di Beberapa Titik Aceh Tamiang

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sepakat menerima putusan tersebut tanpa upaya hukum lanjutan. Kejaksaan Negeri Banda Aceh kini menyiapkan tahapan eksekusi sesuai prosedur.

Dengan penyelesaian dua perkara ini, Kejari Banda Aceh menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah Aceh.

Share
Tulisan Terkait

Buron Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Peunayong, Sempat Melawan Petugas

PUNCA.CO  – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang...

Langgar Qanun Jinayat, Dua Terpidana Ikhtilat Dicambuk di Bustanussalatin

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi uqubat ta’zir cambuk terhadap dua...

Lima Tersangka Korupsi Proyek Sanitasi Sekolah Ditahan

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan lima tersangka baru kasus dugaan...

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Usai Jalani Pidana

PUNCA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga...