PUNCA.CO – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, nyaris mengalami kebutaan setelah diduga menggunakan obat mata kedaluwarsa yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar atau RSUD Satelit.
Yusra Yunita awalnya berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Satelit Aceh Besar pada 27 Desember 2024 setelah matanya terkena percikan tanah saat bekerja di sawah. Setelah diperiksa, ia diarahkan ke poli spesialis mata dan mendapatkan resep obat Natacen (Natamisin), yang kemudian diambil dari depo IGD rumah sakit.
Namun, sehari setelah menggunakan obat tersebut, Yusra kembali ke IGD dengan keluhan bahwa kondisi matanya semakin memburuk. Ia kemudian memilih untuk berobat ke RS Meuraxa dan menjalani perawatan hingga 1 Januari 2025, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Harapan Bunda melalui Puskesmas Indrapuri.
Menanggapi tuduhan pasien, Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena, membantah bahwa obat yang diberikan telah kedaluwarsa. Menurutnya, Natacen yang diresepkan masih dalam masa layak pakai karena diberikan pada 27 Desember 2024, sementara tanggal kedaluwarsanya adalah 31 Desember 2024.
“Obat mata memiliki masa pakai terbatas, yakni hanya tiga hari setelah dibuka. Berdasarkan protokol medis, obat tersebut masih dalam kondisi layak pakai dan aman digunakan sesuai aturan,” ujar dr. Susi, Rabu (29/1/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pasien telah disarankan untuk dirawat atau dirujuk ke rumah sakit lain ketika kembali dengan keluhan mata memburuk, tetapi pasien menolak.
“Akhirnya, pasien secara mandiri memilih untuk berobat ke RS Meuraxa,” tambahnya.
Pihak farmasi rumah sakit telah melakukan investigasi dengan mendatangi rumah pasien untuk memastikan bahwa obat Natacen yang diberikan sesuai dengan prosedur dan masa pakai.
Dr. Susi juga menegaskan bahwa efek samping seperti mata merah, gatal, atau perih merupakan reaksi umum dari obat Natacen, bukan indikasi bahwa obat tersebut berbahaya.
“Kondisi pasien yang memburuk lebih disebabkan oleh infeksi dan jamur yang sudah parah sejak pertama kali datang, bukan karena obat yang diberikan,” jelasnya.
Pihak rumah sakit juga mengklarifikasi bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas perawatan lanjutan pasien di rumah sakit lain.
“Kami telah memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan standar medis yang berlaku,” pungkas dr. Susi.