Home Nasional Mulai 1 April, ASN Terapkan Sistem Kerja dari Rumah Tiap Jum’at
Nasional

Mulai 1 April, ASN Terapkan Sistem Kerja dari Rumah Tiap Jum’at

Share
Mulai 1 April, ASN Terapkan Sistem Kerja dari Rumah Tiap Jum’at
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Vidio Konferensi bersama sejumlah Menteri Kabinet | Dok. YouTube/ @SekretariatPresiden
Share

PUNCA.CO – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas di tengah dinamika global. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartarto pada Selasa (31/03/2026) dalam video konferensi bersama sejumlah menteri kabinet.

“Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Menko Perekonomian.

Baca juga: Kadis Sosial Aceh Dampingi Menko PM Tinjau Sekolah Rakyat

Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah penerapan sistem work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan diberlakukan secara rutin setiap pekan.

“Dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, yang diatur melalui surat edaran dari Menteri PANRB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga.

Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan masa pelaksanaan.

Baca juga: Kadis Sosial Aceh Dampingi Menko PM Tinjau Sekolah Rakyat

“Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan dan pengaturan teknis ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pemerintah berharap Kebijakan tersebut mampu mendorong adaptasi sistem kerja yang lebih fleksibel serta mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan.

Share