PUNCA.CO – Isu bahwa Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dihapus menimbulkan gelombang kegelisahan di tengah masyarakat. Kekhawatiran tersebut dinilai wajar, mengingat JKA selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi rakyat Aceh.
Namun, pemerintah Aceh senduru kini telah menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah penghapusan, melainkan penyesuaian sistem agar program tersebut lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Kepada media punca.co, Dr. Usman Lamreung menyampaikan bahwa dalam perspektif kebijakan publik, setiap program yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dan wajar bila terjadi evaluasi secara berkala.
Baca juga: Cerita Tiga Srikandi, Panen Melon hingga Menikmati Tempe Koro
Namun lanjutnya, JKA yang sejak awal dirancang sebagai pelengkap dari skema nasional, kini menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal validitas data penerima, pembiayaan dan potensi penyalahgunaan. Tanpa pembenahan kata dia, program JKA justru berisiko menjadi beban fiskal yang tidak terkendali.
Usman Lamreung mendorong agar pemerintah Aceh selanjutnya melakukan empat langkah penting guna menguatkan program tersebut. Langkah pertama yang harus segera dilakukan Dinas terkait adalah memperkuat komunikasi publik.
Narasi yang berkembang di masyarakat harus diluruskan secara terbuka dan masif. Pemerintah perlu menjelaskan bahwa JKA masih ada, yang diperbaiki adalah sistemnya. Transparansi tersebut menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Beasiswa Mantan Kepala BPSDM Aceh Ditangkap
“Dalam kebijakan sosial, persepsi seringkali sama pentingnya dengan substansi,” ujar Direktur Emirates Development Research itu, Jum’at (3/4/2026).
Kedua, pembenahan data penerima menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar. Selama ini, persoalan klasik dalam berbagai program bantuan sosial adalah ketidaktepatan sasaran.
Oleh karena itu, sinkronisasi data dengan BPJS Kesehatan serta basis data nasional harus segera dilakukan. Pendataan berbasis nama dan alamat (by name by address) perlu diperkuat agar hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang menerima manfaat. Dengan data yang akurat, pemborosan anggaran, kata dia, dapat ditekan tanpa mengorbankan kelompok rentan.
Baca juga: Ternyata JKA Tidak di Hapus, Hanya Disesuaikan Agar Lebih Tepat Sasaran
Ketiga, SKPA terkait harus menjamin bahwa perubahan sistem tidak mengganggu pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan puskesmas tetap harus melayani masyarakat tanpa diskriminasi. Tunggakan klaim, jika ada, perlu segera diselesaikan agar fasilitas kesehatan tidak mengalami tekanan operasional. Sehingga masyarakat tidak menjadi korban dari transisi kebijakan yang tidak dikelola dengan baik.
Keempat, penguatan regulasi juga menjadi fondasi penting. Implementasi Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 menurut Usman Lamreung harus disertai dengan petunjuk teknis yang jelas dan operasional. Tanpa panduan yang tegas, interpretasi di lapangan akan beragam dan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pelayanan.
Di sisi lain, aspek keberlanjutan anggaran juga harus menjadi perhatian utama. Integrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.
Baca juga: Bukan Hanya ASN, Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Juga Diimbau WFH Sehari dalam Sepekan
“Pemerintah mesti realistis dalam menghitung kemampuan fiskal, sehingga JKA tidak hanya populis di awal, tetapi juga mampu bertahan dalam jangka panjang,” ujar Usman Lamreung.
“Sebaiknya, Pemerintah Aceh patut mempertimbangkan strategi pelayanan masa transisi. Tanggal 1 Mei 2026 tidak dijadikan titik waktu cut off kaku tanpa kompromi,” tambahnya.
Pandangnya, periode transisi tersebut penting dipertimbangkan karena secara probabilitas, metodologi statiska tidak suci dari bias. Tidak tertutup kemungkinan, kata dia, ada penduduk yang sejatinya berada dalam Desil 7 tapi terpetakan ke Desil 8 akibat bias survei saat pendataan. Sehingga muncul pertanyaan, bagaimana penanganan “korban bias statistika” tersebut di Puskesmas atau RSUD?
Baca juga: Pergub JKA 2026 Perluas Akses Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Non-BPJS
Terakhir, Usman Lamreung meminta pengawasan harus diperketat untuk mencegah moral hazard. Dimana potensi penyalahgunaan, baik dari sisi peserta maupun penyedia layanan, harus diminimalkan melalui sistem audit yang transparan dan akuntabel. Tanpa pengawasan yang kuat, kebocoran anggaran akan terus terjadi.








