PUNCA.CO – Pengungkapan kasus penganiayaan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak di Banda Aceh terus berkembang. Polisi menetapkan dua tersangka baru, sehingga total pelaku dalam kasus ini menjadi tiga orang.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan, dua pengasuh berinisial RY (25) dan NS (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup dalam gelar perkara yang digelar, Rabu (29/4/2026).
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta-fakta serta dua alat bukti yang cukup, sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujarnya.
Baca juga: Daycare Ilegal Luput dari Pantauan Desa, Keuchik Lamgugop Mengaku Baru Tahu Usai Viral
Menurut Dizha, kedua tersangka terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap balita. Modus yang dilakukan berupa tindakan fisik berulang, seperti mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat korban.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi tiga orang. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban serta mengumpulkan barang bukti, termasuk menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Polisi juga mengungkap motif di balik tindakan kekerasan tersebut. Para pelaku diketahui kesal karena korban tidak menuruti saat akan diberi makan. Namun, alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan dan menunjukkan ketidakprofesionalan pengasuh dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Daycare Ilegal Baby Preneur Disegel Permanen
Selain itu, penyidik turut mendalami status legalitas yayasan tempat penitipan anak tersebut. Proses penyelidikan masih terus dikembangkan.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 466 KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.








