PUNCA.CO – Polres Langsa menggagalkan peredaran lebih dari 2,5 kilogram narkotika jenis sabu dari enam kasus besar yang diungkap sepanjang Januari hingga April 2026. Barang bukti seberat 2.511,17 gram itu dimusnahkan dalam kegiatan resmi di ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu (13/5/2026).
Pengungkapan tersebut turut menyeret delapan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah di Aceh. Para tersangka kini terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Langsa, Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan jumlah sabu yang disita berpotensi merusak ribuan masyarakat apabila lolos beredar di pasaran.
Baca juga: Rencana Cari Tersangka Perusakan saat Aksi 4 Mei, Aliansi Rakyat Aceh Kecam Kapolda
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam menindak tegas para pelaku peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan masyarakat apabila sampai beredar luas,” ujar Mughi.
Berdasarkan data Satresnarkoba, polisi menangkap tujuh laki-laki dan satu perempuan dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta, ibu rumah tangga hingga buruh harian lepas.
Kasus terbesar diungkap pada Maret 2026 dengan total sitaan lebih dari dua kilogram sabu. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap sejumlah tersangka di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang yang diduga menjadi bagian jaringan pengedar lintas wilayah.
Rangkaian pengungkapan dimulai pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan tersangka berinisial T Irwansyah alias Raja di Langsa Timur bersama barang bukti 29,15 gram sabu.
Kemudian pada 29 Januari 2026, polisi kembali menggagalkan peredaran 243,20 gram sabu di wilayah Langsa Baro.
Sepanjang Maret 2026, Satresnarkoba Polres Langsa membongkar empat kasus besar sekaligus. Salah satunya penangkapan seorang ibu rumah tangga bernama Sutina di Manyak Payed, Aceh Tamiang, dengan barang bukti 167,70 gram sabu.
Dua pengungkapan terbesar terjadi pada 5 dan 10 Maret 2026 dengan barang bukti masing-masing mencapai 1.019 gram dan 1.020 gram sabu.
Baca juga: Kapolda Marzuki: Mari Bangun Aceh, Kompak dan Bersatu
Sementara kasus terakhir diungkap pada April 2026 dengan sitaan 32,12 gram sabu dari seorang buruh harian lepas di kawasan Langsa Timur.
Polisi memperkirakan total barang bukti yang dimusnahkan tersebut mampu menyelamatkan sekitar 20.089 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, BNN Kota Langsa, Dinas Kesehatan Kota Langsa, serta penasihat hukum tersangka.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air hingga larut sebelum dicampur cairan pembersih dan dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Baca juga: Wali Nanggroe Terima Kunjungan Kapolda Aceh, Berikut Isi Pertemuan Tersebut
Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Sirya Iqbal menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan pengedar narkotika yang mencoba masuk ke wilayah hukum Polres Langsa.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa dan harus dilawan secara bersama,” tegasnya.










