Home Kesehatan Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa
Kesehatan

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Share
Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf | Dok. Humas Pemprov Aceh
Share

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (18 Mei 2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Baca juga: Massa Unjukrasa Protes Pergub JKA di Sebut Menolak Ruang Dialog

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.”

Share
Tulisan Terkait

Pimpin Upacara ke-81 RI, Fadhlullah Ajak Rakyat Aceh Jaga Perdamaian

PUNCA.CO — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) mengajak seluruh rakyat Aceh...

Pemerintah Aceh dan DPRA Bakal Konsul Mendagri Kepastian Hukum Bendera Aceh

PUNCA.CO – Dinamika kerusuhan yang diwarnai penaikan Bendera Bintang Bulan pada Hari...

Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 Ricuh, Masyarakat Kibarkan Bendera Bintang Bulan di Mesjid Raya

PUNCA.CO – Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda...

Juanda Djamal; Momentum yang Hilang dan Jalan Menuju Kemakmuran

PUNCA.CO – Dua puluh satu tahun perjalanan perdamaian Aceh dinilai telah membuka...