PUNCA.CO – Petisi yang dibawa massa aksi dari Aliansi Rakyat Aceh akhirnya ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh atas nama Gubernur Aceh dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (18/5/2026).
Penandatanganan petisi tersebut dinilai sebagai bentuk kesepakatan pemerintah Aceh terhadap tuntutan massa aksi terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Baca juga: Akses Depan Kantor Gubernur Aceh Ditutup Sementara
Selain ditandatangani pihak pemerintah, petisi itu juga ditandatangani oleh Koordinator Lapangan (Korlap) aksi dari Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana. Dalam isi petisi tersebut tertulis pernyataan resmi terkait pencabutan Pergub No 2 Tahun 2026 Tentang JKA.
“Saya yang bertanda tangan dibawah ini dengan kesadaran penuh dan juga selaku gubernur Aceh, dengan resmi mencabut Pergub No 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA),” tulis isi petisi.
Baca juga: Kak Na: Skrining Kesehatan untuk Deteksi Dini dan Cegah Dini
“Demikian pernyataan ini saya sampaikan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” lanjut petisi tersebut.
Aksi yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Aceh itu diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh. Massa tetap melanjutkan aksi meskipun sebelumnya pemerintah telah menyatakan intruksi untuk mencabut Pergub tersebut.










