PUNCA.CO – Kasus penyadapan WhatsApp kembali menjadi perhatian karena dapat membahayakan data pribadi pengguna. Peretas diketahui memiliki berbagai cara untuk mengambil alih akun, mulai dari memanfaatkan WhatsApp Web, memasang aplikasi pihak ketiga, hingga mengirim malware ke perangkat korban.
Ancaman tersebut semakin serius karena WhatsApp kini kerap digunakan untuk menerima kode One Time Password (OTP) dari layanan perbankan, aplikasi belanja online, hingga platform finansial lainnya.
Dilansir CNBC Indonesia (27/5/2026), Ada sejumlah tanda yang bisa dikenali saat akun WhatsApp disadap atau dibajak. Pengguna disarankan segera waspada apabila menemukan aktivitas mencurigakan pada akun mereka.
Baca juga: Realisasi Keuangan Aceh Hingga Mei Lampaui Target, Sekda Dorong SKPA Percepat Kinerja
Tanda pertama adalah munculnya kode OTP melalui SMS tanpa pernah diminta pengguna. Kode enam digit tersebut biasanya dikirim ketika ada upaya login ke akun WhatsApp. Karena itu, pengguna diminta tidak membagikan OTP kepada siapa pun.
Selain itu, akun WhatsApp yang tiba-tiba keluar sendiri juga patut dicurigai. Kondisi tersebut bisa menandakan ada perangkat lain yang mencoba mengakses akun. Pengguna dapat memeriksa perangkat yang terhubung melalui menu WhatsApp Web.
Tanda lainnya adalah pesan yang sudah terbaca padahal belum dibuka oleh pemilik akun. Aktivitas pengiriman pesan secara otomatis tanpa diketahui pengguna juga dapat menjadi indikasi akun telah diretas.
Baca juga: 5 Tips Menyimpan Daging Kurban, Tahan Lama dan Tetap Segar Saat Dimasak
Pengguna juga perlu memperhatikan apabila muncul status WhatsApp asing yang tidak pernah dibuat sebelumnya. Hal serupa berlaku jika terdapat riwayat panggilan telepon yang tidak dilakukan oleh pemilik akun.
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah penyadapan WhatsApp, salah satunya mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah atau two-step verification. Fitur ini membuat pelaku kejahatan lebih sulit mengakses akun karena membutuhkan kode tambahan.
Jika akun sudah terlanjur diretas, pengguna disarankan segera melapor ke WhatsApp melalui email dukungan di support@whatsapp.com dengan menyertakan kalimat “Lost/stolen: please deactivate my account” pada isi email.
Baca juga: Meriah Hari Pertama Kurban di Balee Nur Yaqdhah
Pengguna juga dapat menjelaskan kronologi kejadian, termasuk waktu dan dugaan cara akun diretas. WhatsApp memberikan waktu 30 hari untuk mengaktifkan kembali akun sebelum dihapus permanen.
Cara lain yang bisa dilakukan adalah login ulang dengan menginstal ulang aplikasi WhatsApp menggunakan nomor yang sebelumnya terdaftar. Dengan langkah itu, pengguna tetap dapat menerima kode OTP untuk memulihkan akses akun.
Untuk meningkatkan keamanan, pengguna juga disarankan mengaktifkan fitur kunci layar pada WhatsApp melalui menu Pengaturan, kemudian memilih Privasi dan mengaktifkan opsi Kunci Layar menggunakan sidik jari.
Baca juga: Wagub Aceh Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Khutbah Disampaikan Abi Anwar Kuta Krueng
Selain itu, pemeriksaan rutin pada perangkat yang terhubung ke WhatsApp Web juga penting dilakukan. Jika terdapat perangkat yang tidak dikenal, pengguna dapat segera keluar dari semua sesi yang aktif melalui menu WhatsApp Web.






