PUNCA.CO – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan registrasi kartu SIM biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah memperkuat keamanan ruang digital sekaligus mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan nomor seluler.
Dilansir CNN Indonesia (30/5/2026), Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem guna mendukung implementasi kebijakan tersebut. Registrasi dapat dilakukan melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” kata Edwin.
Baca juga: Roket New Glenn Blue Origin Meledak Saat Uji Mesin di Florida
Dalam pelaksanaannya, registrasi kartu SIM biometrik memanfaatkan teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Teknologi ini digunakan untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Edwin, metode tersebut dirancang agar proses registrasi menjadi lebih cepat, praktis, dan aman dibandingkan mekanisme sebelumnya.
“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujarnya.
Baca juga: Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Masuk Tahap Rehab-Rekon
Kebijakan tersebut hadir di tengah meningkatnya berbagai kejahatan digital, mulai dari spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal. Komdigi menilai masih banyak nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas palsu maupun data milik orang lain.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, nilai kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.
“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” jelas Edwin.
Baca juga: Waspada WhatsApp Disadap, Kenali 6 Tandanya dan Cara Mengatasinya
Selain meningkatkan perlindungan masyarakat, sistem biometrik juga diharapkan mendukung terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat. Data pelanggan dinilai akan menjadi lebih akurat, penggunaan SIM card ilegal dapat ditekan, dan operator memiliki dasar yang lebih baik dalam melakukan investasi jaringan.
Komdigi memastikan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas. Data biometrik pelanggan disebut tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun kementerian.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” tegas Edwin.
Baca juga: Realisasi Keuangan Aceh Hingga Mei Lampaui Target, Sekda Dorong SKPA Percepat Kinerja
Pemerintah juga menyatakan sistem registrasi telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3. Sebelumnya, uji coba registrasi biometrik telah dilakukan sejak awal 2026 dan menunjukkan hasil yang lebih efisien serta meningkatkan validitas data pelanggan.
Sementara itu, pelanggan yang telah mendaftarkan nomor menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 didorong untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela. Melalui mekanisme tersebut, pelanggan dapat memeriksa nomor yang terdaftar atas identitasnya dan mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang terindikasi terdaftar tanpa izin.






