PUNCA.CO – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan masyarakat yang membutuhkan dapat mengajukan diri sebagai penerima bantuan presiden (banpres). Bantuan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk keuangan, natura, maupun pembangunan.
Dilansir Kompas.com (11/6/2026), pernyataan tersebut disampaikan Juri saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Menurut dia, terdapat mekanisme yang memungkinkan warga mengusulkan permohonan bantuan presiden apabila memang membutuhkan.
“Mekanismenya, masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan bantuan presiden bisa mengajukan bantuan,” kata Juri.
Baca juga: Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman
Selain melalui pengajuan masyarakat, bantuan presiden juga dapat diberikan berdasarkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Juri menjelaskan, penyaluran bantuan dilakukan kepada kelompok atau masyarakat tertentu yang dinilai membutuhkan dukungan dari pemerintah.
“Bisa berdasarkan arahan presiden untuk memberikan bantuan kepada masyarakat tertentu yang memang membutuhkan baik dari sisi bantuan keuangan, bantuan natura atau pembangunan-pembangunan yang memang diperlukan di masyarakat kita,” ujar Juri.
Ia menegaskan bahwa penggunaan bantuan presiden dilakukan sesuai arahan dan kepentingan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Baca juga: Prabowo Disebut Tak Akan Lindungi Siapapun dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
“Jadi penggunaannya tentu saja berdasarkan arahan dan kepentingan bapak presiden sebagai kepala pemerintah dan kepala negara,” kata Juri.
Lebih lanjut, Juri menyebut pengelolaan dana bantuan presiden berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Dana tersebut, kata dia, difokuskan untuk mendukung program-program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Tentu dana ini diperuntukkan untuk program-program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat langsung,” tutup Juri.










