Home Kriminal Edar 4 Kg Sabu, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi
Kriminal

Edar 4 Kg Sabu, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Share
Edar 4 Kg Sabu, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi
Pengungkapan peredaran narkotika di Aceh Timur. (dok. Polda Aceh)
Share

PUNCA.CO – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial IM (33). Penangkapan itu dilakukan di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi dua bungkus narkotika jenis sabu serta satu koper yang juga berisi dua bungkus sabu, dengan total berat mencapai 4 kg. Selain itu, turut disita tiga unit telepon seluler, lima buku tabungan, satu paspor, dan satu unit sepeda motor.

“Benar, kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sabu seberat 4 kg,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen, Senin, (17/2/2025).

Shobarmen menjelaskan bahwa, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Leuge. Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan selama 21 hari hingga memperoleh data akurat mengenai identitas dan aktivitas pelaku.

Pelaku bergerak dengan gelagat mencurigakan dari Kota Idi menuju Peureulak menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

“Di gantungan sepeda motornya terlihat sebuah plastik hitam. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap, dan saat plastik tersebut diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu berkemasan warna hijau,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian menginterogasi pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya, dengan disaksikan istri dan anaknya. Hasilnya, ditemukan kembali dua bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah koper.

“Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial BG, yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan di wilayah Aceh. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polda Aceh untuk kepentingan pemeriksaan,” tutup Shobarmen.

Share
Tulisan Terkait

Polres Langsa Gagalkan Peredaran 2,5 Kg Sabu, Delapan Tersangka Terancam Hukuman Mati

PUNCA.CO – Polres Langsa menggagalkan peredaran lebih dari 2,5 kilogram narkotika jenis...

4,9 Kg Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan

PUNCA.CO- Jalur laut Aceh kembali menjadi pintu masuk penyelundupan narkotika. Badan Narkotika...

IRT Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Narkotika

PUNCA.CO – Seorang ibu rumah tangga di Banda Aceh, Aklina Ishak (40),...

Tembaki Polisi Saat Ditangkap, Pengedar 51,79 Gram Sabu Diciduk di Bireuen

PUNCA.CO – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap...